Haidar Alwi: Pasal 33 UUD 1945, Kedaulatan Emas Rakyat, dan Pelajaran dari Geopolitik Dunia yang Tidak Adil

Haidar Alwi
banner 468x60

Pengawasan Ketat, KUHP, KUHAP, dan Masa Depan Indonesia

Perluasan akses tanpa pengawasan hanya akan memindahkan masalah lama ke skala yang lebih besar. Karena itu, negara harus membangun sistem pengawasan berlapis yang menghubungkan kementerian terkait, pemerintah daerah, pengawas teknis, aparat penegak hukum, dan audit digital berbasis data.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Setiap tambang rakyat harus memiliki identitas jelas, standar operasi, kewajiban pelaporan, dan jejak produksi yang dapat diperiksa. Penambangan tanpa izin harus ditindak. Pidana lingkungan terhadap pencemaran, perusakan kawasan, dan penggunaan bahan berbahaya juga harus ditegakkan secara konsisten.

Indonesia kini memiliki KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 yang memperbarui fondasi hukum pidana nasional. Di sisi lain, KUHAP Nasional melalui UU No. 20 Tahun 2025 menjadi kerangka baru hukum acara pidana yang menekankan prosedur, perlindungan hak, dan mekanisme penegakan yang lebih modern. Ini penting agar negara kuat dalam bertindak, tetapi tetap tertib dalam proses.

Due process of law harus dijaga. Aparat wajib berbasis bukti, tindakan harus sesuai prosedur, dan hak warga negara harus dihormati. Negara yang lemah akan kalah oleh pelanggaran. Negara yang sewenang-wenang akan kalah oleh ketidakpercayaan. Negara yang ideal adalah negara yang tegas sekaligus adil.

Untuk memulai perubahan, pemerintah dapat membentuk pilot project nasional di lima provinsi prioritas melalui percepatan WPR, izin digital, teknologi tanpa merkuri, koperasi penambang, pusat pembelian resmi, dan audit produksi terintegrasi. Dari proyek percontohan itu, model terbaik dapat direplikasi secara nasional.

Jika akses legal dibuka, teknologi dimodernisasi, lingkungan dijaga, dan hukum ditegakkan secara adil, maka emas rakyat dapat menjadi mesin baru ekonomi nasional. Ia mampu menciptakan pekerjaan, memperkuat ekonomi daerah, mendorong hilirisasi, menambah penerimaan negara, dan memperkokoh cadangan nilai bangsa.

Kekayaan alam yang dibiarkan liar hanya mewariskan sengketa, tetapi kekayaan alam yang ditata dengan adil akan mewariskan harapan.

“Di abad ke-21, kekuatan bangsa tidak hanya diukur dari besarnya anggaran atau tingginya gedung, tetapi dari kemampuan mengelola sumber daya strategis dengan ilmu pengetahuan, hukum yang dipercaya, teknologi yang efisien, dan keberpihakan yang adil kepada rakyat. Jika Indonesia mampu menata emas rakyat dengan cara seperti itu, maka yang lahir bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi martabat nasional yang kokoh, kepercayaan publik yang kuat, dan masa depan yang lebih berdaulat,” pungkas Haidar Alwi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.