JAKARTA, Radarjakarta.id – Penyanyi ternama Rossa resmi melaporkan 78 akun media sosial ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Langkah ini diambil setelah munculnya berbagai konten yang dinilai merugikan reputasi serta berdampak secara materiil terhadap dirinya.
Rossa menjelaskan, serangan yang beredar di sejumlah platform digital bukan sekadar opini negatif, melainkan diduga mengandung unsur manipulasi konten yang diarahkan untuk menarik perhatian publik. Ia menyebut adanya pola penggunaan judul sensasional yang mengarahkan pengguna ke tautan tertentu, sehingga menimbulkan kesan informasi tersebut faktual.
Menurutnya, fenomena ini tidak hanya menimpa dirinya. Sejumlah figur publik lain seperti Bunga Citra Lestari dan Maia Estianty juga disebut mengalami hal serupa. Konten yang beredar kerap menyerupai pemberitaan, namun setelah ditelusuri mengarah pada materi yang tidak relevan atau bersifat komersial.
Kuasa hukum Rossa menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada sejumlah akun. Sebagian di antaranya telah menghapus konten serta menyampaikan permintaan maaf, namun puluhan akun lain tidak memberikan respons, sehingga langkah hukum ditempuh sebagai upaya perlindungan nama baik.
Selain dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tim hukum juga tengah menyiapkan laporan lanjutan terkait kemungkinan pelanggaran hak cipta. Hal ini berkaitan dengan penggunaan karya seperti lagu, foto, dan video tanpa izin untuk kepentingan konten digital.
Rossa berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik, melainkan menjaga agar ruang digital tetap sehat dan tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain.***











