JAKARTA, Radarjakarta.id – Nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin sebesar Rp100 juta per pekan yang diterimanya dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal Juni 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, berdasarkan bukti permulaan yang dikumpulkan penyidik, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin setiap hari Jumat sekitar Rp100 juta per minggu. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pungutan liar dalam proses pengurusan berbagai layanan keimigrasian bagi WNA, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili hingga penambahan anggota keluarga sebagai dependen.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan pemungutan biaya tambahan dilakukan secara berjenjang. Penyidik menduga terdapat mekanisme pengumpulan dana dari pengurus atau sponsor WNA yang kemudian mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menyebut setiap tahapan pengurusan izin tinggal memiliki tarif tertentu yang dibebankan di luar ketentuan resmi negara.
Kasus ini bermula dari OTT yang digelar pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas aparatur sipil negara dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat strategis di lingkungan imigrasi.
Selain dugaan penerimaan uang rutin, KPK juga tengah mendalami besaran keuntungan yang diperoleh para tersangka selama praktik tersebut berlangsung. Berdasarkan keterangan yang disampaikan lembaga antirasuah, nilai dugaan hasil pemerasan yang beredar dalam jaringan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan berlangsung selama beberapa tahun. Penyidik kini menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil praktik tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan dan KPK menegaskan seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan pengawasan orang asing di Indonesia. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang disebut telah berlangsung secara sistematis di sektor keimigrasian.











