Ruben Onsu Ungkap Bukti Transfer Renovasi Rp11 Miliar

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Polemik rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, yang menjadi bagian dari sengketa pascaperceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, membeberkan rincian biaya renovasi rumah yang disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar, lengkap dengan puluhan bukti transfer yang diklaim menjadi bukti pembayaran kepada kontraktor.

Dalam konferensi pers, Minola menyatakan renovasi rumah tersebut dibiayai sepenuhnya oleh Ruben Onsu. Menurutnya, dana renovasi ditransfer secara bertahap kepada ayah Sarwendah yang bertindak sebagai kontraktor proyek. Pihak Ruben memperlihatkan 41 hingga 46 bukti transfer senilai sekitar Rp250 juta per transaksi, dengan total pembayaran lebih dari Rp11 miliar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Minola juga menepis anggapan bahwa rumah tersebut sepenuhnya menjadi milik Sarwendah. Ia mempertanyakan dasar klaim tersebut dengan menyoroti fakta bahwa cicilan rumah maupun biaya renovasi disebut berasal dari Ruben Onsu. Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah sebelumnya menegaskan rumah itu telah menjadi bagian hak kliennya sesuai kesepakatan pembagian harta setelah perceraian.

Pihak Ruben turut mengungkap bahwa presenter tersebut bahkan sempat memperoleh pinjaman bank sekitar Rp10 miliar untuk mendukung renovasi rumah. Namun, biaya pembangunan disebut melampaui nilai pinjaman tersebut sehingga Ruben harus menambah pembiayaan dari dana pribadi. Isu mengenai cicilan rumah hingga kabar pelelangan aset pun menjadi bagian dari sengketa yang kini masih bergulir.

Kasus perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah dari berbagai sudut, mulai dari hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga status kepemilikan rumah di Cilandak. Sejumlah media hiburan internasional juga menyoroti meningkatnya perhatian publik terhadap sengketa artis Indonesia melalui pemberitaan yang dikutip ulang di platform digital Asia.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan akhir rumah tersebut. Perselisihan masih berlangsung, sementara kedua belah pihak tetap mempertahankan argumentasi masing-masing melalui jalur hukum dan kuasa hukumnya. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.