Revisi UU Advokat Masuk Babak Baru, KAI: Tidak Ada Lagi Wadah Tunggal

Foto: Istimewa
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersama DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

RDPU tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara organisasi advokat dengan lembaga legislatif, khususnya dalam merespons berbagai isu strategis terkait sistem hukum dan peradilan nasional, termasuk wacana revisi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang sudah tak relevan lagi jika organisasi advokat menjadi wadah tunggal (single bar) karena telah banyak lahir organisasi advokat sejak keluarnya SK MA 73/2015.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Untuk itu seluruh organisasi advokat pun menginginkan agar Undang-Undang Advokat itu diubah menjadi multi bar, namun ada satu organisasi advokat yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dibawah pimpinan Otto Hasibuan yang tetap menginginkan agar organisasi advokat single bar.

Menanggapi hal tersebut, Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah Ketua Imum Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., langsung bereaksi keras.

“Kalau apa yang disampaikan oleh Peradi Otto, kita kembali lagi ke belakang kita tidak mau menerima kenyataan bahwa dalam perjalanan advokat ini sudah banyak mengalami perubahan-perubahan besar,” kata Sekjen KAI Dr. Apolos Djara Bonga, SH., MH., saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat usai mengikuti RDPU, Senin (20/4/2026).

Apolos menjelaskan sudah ada kurang lebih 30 gugatan ke Mahkmah Konstitusi yang Peradi Otto mengklaim bahwa satu-satunya wadah tunggal semuanya ditolak. Jadi tidak ada istilah lagi wadah tunggal, buset deh itu gak benar lagi, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa menghadapi kenyataan yang ada ini tidak bisa lagi dipertahankan yang namanya single bar tapi harus multi bar.

“Namun dalam multi bar ini harus dilengkapi dengan Dewan Advokat Nasional (DAN), tinggal nanti dibahas di DAN keterwakilannya dari mana saja. Apakah dari organisasi yang memenuhi syarat advokat threshold, seperti kita adobsi Undang-Undang Partai Politik kepengurusannya harus ada mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.

Usulan Advokat Threshold

Apolos mengatakan dalam pembentukan organisasi advokat jangan hanya 5 orang berdasarkan Undang-Undang Perkumpulan lantas didaftarkan itu tidak bisa, jadi secara paralel antara Undang-Undang Advokat dengan Undang-Undang Organisasi Advokat itu harus satu. Untuk itu pihaknya memasukan sistem multi bar ke Undang-Undang Advokat dan DAN dan kita tidak menafikan karena saat ini banyak organisasi advokat yang lahir.

“Tetapi kita juga tidak boleh membatasi, karena oleh Undang-Undang Dasar mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul itu hak warga negara sepanjang itu memenuhi syarat seperti advokat threshold itu tadi gak apa-apa,” ucapnya.

Menurut Apolos penekanan itu harus pada model dan bentuk organisasi daripada advokat, sedangkan penguatan advokat itu saya ambil sedikit saja bahwa selain dia mempunyai hak imunitas tidak bisa dituntut baik secara pidana dan perdata atas rahasia klien. Dia tidak dapat diminta pertanggungjawab atau diminta tentang rahasia klien harga mati itu.

“Karena itu tidak boleh, rahasia klien tidak boleh dimintakan baik oleh penyidik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan ataupun KPK tentang rahasia klien itu. Hal itu merupakan antitesa terhadap obstruction of justice.Jadi kita bisa kembali lagi kepada legal atau lawyer, dia harus melindungi kliennya,” tuturnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.