Revisi UU Advokat Masuk Babak Baru, KAI: Tidak Ada Lagi Wadah Tunggal

Kongres Advokat Indonesia (KAI) usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
banner 468x60

Klaim Peradi Otto Terbantahkan dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Advokat

Apolos mengatakan kembali lagi kepada klaim pihak Peradi yang dipimpin Otto jika dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 organisasi advokat adalah Peradi itu tidak ada di dalam Pasal 28 Ayat (2). Dimana dalam Pasal 28 Ayat (2) itu mengatakan pembentukan organisasi advokat dilakukan oleh para advokat, namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh mereka, maka yang melakukan amanat dalam Undang-Undang Advokat adalah Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada tahun 2008.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Dimana kongresnya secara aklamasi dipilih oleh advokat kurang 6 ribu anggota advokat dipilihlah Bapak Indra Sahnun Lubis sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia pada waktu itu. Jadi yang melaksanakan kongres pertama itu adalah KAI sesuai dengan amanat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Advokat, jadi kalau KAI mengklaim kamilah yang sebenarnya memenuhi syarat yang disebut sebagai organisasi advokat secara sah,” ungkapnya.

Revisi UU Advokat Harus Dilandasi Nurani Keadilan

Penerapan penegakan hukum harus dimulai dari kepastian hukum dan nurani keadilan. Karena revisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus berdasarkan nurani keadilan.

Bahkan, hukum progresif yang diterapkan pada KUHAP baru harus juga mewarnai UU Advokat yang baru. “Advokat harus diberikan kekuatan dan perlindungan sebagai bagian dari aparat penegak hukum,” kata Wakil Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dr. Binsar John Vic S, SH., MM., MA, di Jakarta, hari ini.

Menurutnya, perlu ada perluasan dan proteksi kuat dalam UU karena advokat bisa masuk ke semua lini. Tentu prinsip keadilan harus diutamakan, baru kepastian dan kemanfaatan hukum.

“Artinya, dalam merevisi UU Advokat harus dilihat nurani keadilan. Ketika dimulai dari itu, maka muaranya adalah kesejahteraan masyarakat,” serunya.

Binsar menegaskan, the law looks forward (hukum harus memandang jauh ke depan).

Momentum Kebangkitan Kedua Advokat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin langsung RDPU tersebut, dalam sambutannya mengatakan agenda kali ini membahas tentang rencana membentuk Undang-Undang Advokat yang baru. Karena menurutnya sudah saatnya hal ini menjadi momentum kebangkitan kedua profesi advokat.

“Kami akan terus mengawal proses pembahasan RUU Advokat dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari organisasi advokat, akademisi, serta praktisi hukum. Dengan adanya RDPU ini, diharapkan dapat tercapai kesepahaman bersama dalam menjaga independensi profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.