RUU Advokat Memanas di DPR, Sistem Single Bar Digugat

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Pembahasan revisi Undang-Undang Advokat kembali memicu perdebatan sengit di parlemen. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, mayoritas organisasi advokat mendorong perubahan besar dari sistem wadah tunggal (single bar) menjadi multi bar yang dinilai lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Sejumlah organisasi seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Peradi Rumah Bersama Advokat, Peradi Suara Advokat Indonesia, hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hadir memberikan pandangan. Mayoritas menilai konsep single bar sudah tidak sesuai lagi sejak munculnya berbagai organisasi advokat baru dalam satu dekade terakhir.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Namun, perbedaan sikap mencuat dari kubu PERADI yang dipimpin Otto Hasibuan. Mereka tetap menginginkan sistem wadah tunggal dipertahankan. Sikap ini mendapat tanggapan keras dari KAI yang menilai realitas profesi advokat telah berubah dan tidak bisa dipaksakan kembali ke sistem lama.

Sekjen KAI, Apolos Djara Bonga, menegaskan bahwa berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah menolak klaim organisasi tunggal. Ia mendorong sistem multi bar yang dilengkapi Dewan Advokat Nasional sebagai pengawas, dengan mekanisme seleksi organisasi yang jelas dan terstruktur hingga tingkat daerah.

Selain isu kelembagaan, pembahasan juga menyoroti perlindungan profesi advokat, termasuk hak imunitas dan kerahasiaan klien. KAI menegaskan bahwa prinsip tersebut tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun karena menjadi fondasi utama dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan revisi UU Advokat ini diharapkan menjadi momentum pembenahan besar bagi profesi advokat. DPR berkomitmen menyerap berbagai masukan agar regulasi baru mampu menjaga independensi advokat sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum nasional.Bemby*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.