6 Tahun Berjuang, Steven Kondoy Adukan Dugaan Penculikan dan Penguasaan Aset Keluarga ke Komisi III DPR RI

Foto: Istimewa
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Setelah enam tahun memperjuangkan perkara yang dinilai penuh kejanggalan, Steven Kondoy selaku adik kandung almarhumah Ir. Henny Kondoy bersama pihak keluarga resmi mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI, Senin (18/5/2026).

Pengaduan itu diajukan untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyeret dugaan penculikan, penguasaan aset, pemalsuan dokumen hingga dugaan mafia tanah di Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Usai menyampaikan pengaduan di Kompleks Parlemen Senayan, pihak keluarga juga menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat guna membeberkan berbagai dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2020.

“Kami berharap DPR RI Komisi III ikut mengawasi perkara ini karena selama enam tahun keluarga merasa belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Steven Kondoy dalam konferensi pers, Senin (18/5/2026).

Kasus ini bermula saat almarhumah Henny Kondoy, mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, menjual aset kebun di Desa Koka pada Juli hingga September 2020 senilai Rp2,51 miliar.

Menurut pihak keluarga, dana hasil penjualan aset tersebut disimpan di rekening BCA Cabang Manado. Namun saat Steven Kondoy mengecek rekening menggunakan kuasa dari kakaknya yang sedang menjalani perawatan di RS Advent Manado, saldo disebut hanya tersisa Rp23 ribu.

Atas kejadian itu, almarhumah Henny Kondoy sempat melaporkan dugaan pencurian dan penipuan rekening ke Polresta Manado. Akan tetapi, pihak keluarga menyebut laporan tersebut tidak pernah diproses hingga korban meninggal dunia.

Pada November 2020, Henny Kondoy membuat Akta Wasiat Nomor 15 yang menunjuk Steven Kondoy sebagai pelaksana wasiat sekaligus penerima hibah SHM Nomor 74/Pakowa.

Bersamaan dengan itu, Henny juga membuat Akta Pernyataan Sebenarnya Nomor 14 yang menyebut Afrily Syalomita Cindy Sembiring hanya anak asuh dan bukan ahli waris.

Pihak keluarga menuturkan situasi mulai berubah pada akhir Desember 2020. Henny Kondoy disebut menghilang dari rumahnya di kawasan Bumi Nyiur, Manado, pada 29 Desember 2020 setelah dibawa Afrily bersama diduga seorang pria

Steven Kondoy selaku adik korban mengaku sempat melaporkan dugaan penculikan tersebut ke Polda Sulut. Namun, menurut pihak keluarga, laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti.

Nama pengacara Deymer Calvyn Jantje Malonda kemudian ikut muncul dalam perkara tersebut. Pada Februari 2021, Steven mengaku dipanggil penyidik untuk bertemu Deymer di salah satu rumah kopi di kawasan Mega Mas Manado.

Dalam pertemuan itu, Deymer disebut memperlihatkan surat kuasa dari Henny terkait penyerahan aset dan sertifikat. Namun ketika Steven meminta dipertemukan langsung dengan kakaknya, permintaan itu diklaim ditolak.

Puncak polemik terjadi pada 11 Februari 2021 ketika Henny Kondoy dinyatakan meninggal dunia di Desa Wasian, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

Pihak keluarga mempertanyakan proses pemakaman yang disebut berlangsung cepat tanpa sepengetahuan keluarga besar di Manado. Jenazah juga disebut langsung dimakamkan di Desa Wasian dan tidak dibawa pulang ke Manado.

“Keluarga tidak diberi kesempatan melihat jenazah sebelum dimakamkan,” kata Steven.

Beberapa hari setelah pemakaman, rumah milik almarhumah Henny di kawasan Bumi Nyiur disebut digembok secara paksa. Steven Kondoy juga mengaku menerima ancaman tertulis melalui pesan WhatsApp.

Pada Maret 2021, orang yang disebut sebagai suruhan pihak tertentu tertangkap tangan masuk dan merusak rumah almarhumah Henny Kondoy. Namun menurut pihak keluarga, pelaku dibebaskan tanpa proses hukum meski sempat diamankan aparat kepolisian.

Kontroversi kembali muncul setelah Afrily memperoleh Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 112/Pdt.P/2021 yang menetapkannya sebagai wali sah sekaligus ahli waris Henny Kondoy.

Pihak keluarga Steven Kondoy menilai penetapan tersebut janggal karena disebut dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga besar dan terdapat sejumlah ketidaksesuaian administrasi.

Kasus kembali memanas pada 2024 setelah muncul surat dari Dinas Kependudukan Minahasa yang menyatakan register akta kelahiran Afrily Nomor 309/Mhs/2001 “tidak ditemukan”.

Dokumen tersebut kini disebut pihak keluarga sebagai novum dalam upaya hukum lanjutan yang sedang ditempuh Steven Kondoy.

Di sisi lain, pihak keluarga juga mempertanyakan perubahan kepemilikan SHM Nomor 74/Pakowa yang disebut telah beralih menjadi atas nama istri Deymer Malonda.

Menurut Steven Kondoy selaku adik korban, proses balik nama tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.

Sejak 2024 hingga 2026, pihak keluarga mengaku telah melayangkan sejumlah pengaduan ke Kompolnas terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam penanganan perkara.

Pengaduan itu disebut berujung pada sidang disiplin terhadap sejumlah penyidik di lingkungan Polda Sulut.

Ironisnya, di tengah upaya memperjuangkan aset keluarga, Steven Kondoy justru dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah di rumah yang telah ditempatinya bersama almarhumah kakaknya selama puluhan tahun.

Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir dan belum menemui kepastian hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.