DPR Bahas RUU Polri, Pigai Usul Sipil Duduki Jabatan Utama Polri

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Wacana besar yang berpotensi mengubah wajah Kepolisian Republik Indonesia kembali mengemuka. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil profesional diberi kesempatan menduduki sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Usulan tersebut langsung memantik perdebatan luas di ruang publik dan berpotensi menjadi salah satu isu paling panas dalam pembahasan RUU Polri tahun 2026.

Pigai menegaskan bahwa jabatan yang dimaksud bukan posisi yang berkaitan langsung dengan tugas penegakan hukum, keamanan, maupun operasi kepolisian. Sebaliknya, posisi yang dapat dibuka bagi kalangan sipil mencakup bidang administrasi, perencanaan, keuangan, inspektorat, pengelolaan sumber daya manusia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Pigai, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan reformasi kelembagaan Polri agar lebih modern, akuntabel, serta sesuai dengan praktik yang diterapkan di banyak negara demokrasi.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa menjadi pejabat di kementerian dan lembaga sipil, maka sebaiknya juga ada kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama tertentu di institusi Polri,” tegas Pigai.

Gelombang Pro-Kontra Tak Terhindarkan

Usulan tersebut langsung menjadi sorotan karena menyentuh salah satu institusi negara yang selama ini memiliki sistem karier internal yang kuat. Pendukung gagasan ini menilai keterlibatan profesional sipil dapat mempercepat reformasi birokrasi, meningkatkan transparansi, dan membawa perspektif baru dalam pengelolaan organisasi kepolisian.

Namun di sisi lain, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan apakah masuknya kalangan sipil ke jabatan strategis Polri akan mengganggu sistem pembinaan karier anggota kepolisian yang telah berjalan selama puluhan tahun. Kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih kewenangan dan gesekan birokrasi diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan revisi UU Polri di DPR.

Momentum Reformasi atau Tarik Ulur Kepentingan?

Usulan Pigai muncul di tengah pembahasan revisi UU Polri yang juga membahas sejumlah isu strategis lain, termasuk pengawasan kepolisian, penguatan kelembagaan, hingga tata kelola organisasi. Pemerintah dan DPR kini menghadapi tantangan untuk menemukan formulasi yang mampu menyeimbangkan profesionalisme kepolisian dengan prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik.

Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, pakar hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya agar hasil akhirnya tidak hanya mengubah struktur organisasi, tetapi juga memperkuat penghormatan terhadap HAM dan prinsip negara hukum.

Dengan usulan yang menyentuh jantung reformasi institusi kepolisian, perdebatan mengenai peluang sipil menduduki jabatan utama di Polri dipastikan akan menjadi perhatian nasional dalam beberapa waktu ke depan. Apakah ini langkah maju menuju kepolisian yang lebih modern dan profesional, atau justru membuka babak baru kontroversi di tubuh Polri? Publik kini menunggu jawabannya dari DPR dan pemerintah.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.