Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tagih Penerbitan Sertifikat, Desak William Honoris Tepati Komitmen

Perumahan Modernland Cilejit. (Foto: Ist)
banner 468x60

TANGERANG, Radarjakarta.id – Ratusan konsumen perumahan Modernland Cilejit (Moci), Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menuntut PT Modernland Realty Tbk (kode emiten: MDLN) segera menyelesaikan penerbitan akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik atas rumah yang telah mereka beli sejak 2019.

Persoalan ini sebelumnya mencuat ke publik pada 25 November 2025. Saat itu, pihak pengembang membuka ruang mediasi dengan perwakilan konsumen. Pertemuan berlangsung di Modernland Golf Country Club (MGCC), Cikokol, Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT Modernland Realty Tbk saat itu, Sami Veikko Tapio Miettinen, didampingi Estate Management Manager Syaifullah, Legal Department Manager Christine, Project Manager Christoporus, serta perwakilan layanan pelanggan Sugeng.

Lima perwakilan konsumen yang tergabung dalam Tim Adhoc Moci juga hadir, yakni Dedy Darmawan (Cluster Pasai Barat), Yakub Krisnata (Cluster Ramma), Zakaria Lubis (Cluster Lintang Utara), Imam (Cluster Pasai Timur), dan Susilo (Cluster Meratus).

Pada kesempatan itu, pihak perusahaan menyatakan proses penerbitan AJB akan dilakukan secara bertahap mulai akhir 2025.

“Kami tidak bekerja sendiri. Saat ini sedang berproses validasi pajak melalui sistem Cortex yang dijalankan tim finance. Sebanyak 60 berkas pertama akan kami proses secara bertahap. Untuk Cluster Ramma, proses roya sudah dilakukan,” ujar Christine saat itu.

Christine menjelaskan kesiapan setiap klaster berbeda sehingga proses AJB tidak dapat dilakukan secara bersamaan.

“Ramma memang lebih siap dibanding klaster lainnya. Kami juga terus melakukan validasi data dan berkoordinasi dengan pihak bank terkait proses AJB,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa konsumen nantinya akan dikenakan biaya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sekitar Rp7 juta. Sementara biaya AJB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menurutnya, menjadi tanggungan perusahaan sesuai program pemasaran yang berlaku saat pembelian.

Selain itu, Christine memaparkan perkembangan masing-masing klaster. Menurut dia, Cluster Lintang telah memiliki sertifikat induk dan tinggal menunggu proses pemecahan sertifikat (splitting). Sementara untuk Cluster Meratus, perusahaan masih harus menyelesaikan proses administrasi berupa pembuatan sertifikat induk baru karena adanya penataan ulang kawasan.

President Director PT Modernland Realty Tbk, William Honoris. (Foto: Ist)

Dalam pertemuan tersebut, Sami Miettinen juga menyampaikan permohonan maaf kepada para konsumen.

“Saya minta maaf. Seharusnya selalu ada respons kepada bapak dan ibu, meskipun mungkin bukan jawaban yang diharapkan. Setidaknya harus ada pembaruan informasi,” ujar Sami.

Namun, menurut para konsumen, hingga sekitar delapan bulan setelah komitmen tersebut disampaikan, proses penerbitan AJB maupun sertifikat dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Belum ada. Sampai sekarang belum jelas,” kata Alifia, warga Cluster Pasai Barat, Jumat (17/7/2026).

Dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada hari yang sama, Sami Miettinen membenarkan dirinya sudah tidak lagi bekerja di PT Modernland Realty Tbk.

“Saya sudah tidak kerja di Modernland lagi,” ujarnya.

Ketika dimintai tanggapan mengenai kelanjutan komitmen perusahaan terkait penerbitan AJB dan sertifikat, Sami tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

Para konsumen kini berharap manajemen PT Modernland Realty Tbk, termasuk jajaran direksi, segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian proses penerbitan AJB dan sertifikat.

Hingga berita ini ditulis, President Director PT Modernland Realty Tbk, William Honoris, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.