Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Penunjukan Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka ujian independensi terbesar dalam sejarah mutakhir Kejaksaan Agung.
Kuntadi kini harus memimpin penanganan perkara Febrie Adriansyah, orang yang selama hampir dua tahun pernah menjadi atasan langsungnya.
Dahulu Kuntadi menjalankan penyidikan di bawah kendali Febrie. Sekarang hukum menuntut Kuntadi mengendalikan penyidikan terhadap Febrie.
Presiden Prabowo Subianto mengangkat Kuntadi melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menegaskan bahwa salah satu tugas pokok Jampidsus baru adalah menyelesaikan perkara Febrie.
Pernyataan tersebut menempatkan Kuntadi langsung di depan pilihan yang tidak dapat disamarkan oleh seremoni pergantian jabatan. Melindungi independensi penyidikan atau membiarkan publik mencurigai adanya perlindungan terhadap mantan pimpinan.
Kuntadi bukan orang luar yang didatangkan untuk memutus mata rantai kepemimpinan lama. Ia pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus sejak Agustus 2022 hingga Agustus 2024, ketika Febrie menjadi Jampidsus.
Struktur resmi Kejaksaan menempatkan Direktorat Penyidikan sebagai bagian yang membantu Jampidsus melaksanakan tugasnya. Hubungan mereka karena itu bukan hubungan administratif yang jauh. Keduanya berada dalam satu garis komando penyidikan perkara korupsi terbesar di Indonesia.
Febrie memegang kendali strategis sebagai Jampidsus, sedangkan Kuntadi memimpin kerja operasional penyidikan.
Dalam periode tersebut, nama keduanya terhubung dengan penanganan perkara BTS 4G BAKTI Kominfo, tata niaga timah PT Timah, komoditas emas 109 ton, fasilitas ekspor CPO, importasi gula, proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka, jalur kereta api Besitang–Langsa, serta perkara Duta Palma.
Kuntadi menjadi salah satu wajah yang mengumumkan perkembangan penyidikan, sementara seluruh kerja tersebut berjalan di bawah kepemimpinan Febrie.
Kedekatan struktural itu tidak membuktikan Kuntadi terlibat dalam dugaan tindak pidana Febrie. Sampai sekarang belum ditemukan bukti publik mengenai hubungan keluarga, bisnis, kepemilikan aset bersama, atau aliran keuangan pribadi antara keduanya. Tidak ada pula informasi resmi yang menyatakan Kuntadi berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Namun independensi penegakan hukum tidak berhenti pada ketiadaan hubungan keluarga atau transaksi keuangan. Independensi juga harus terlihat dari jarak profesional, keterbukaan konflik peran, dan keberanian memeriksa seluruh periode yang relevan.
Risikonya semakin serius apabila penyidikan terhadap Febrie berkembang ke arah dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengamanan perkara, pengaturan tersangka, pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau pencucian uang yang terjadi sepanjang 2022–2024.
Periode itu berimpitan dengan masa jabatan Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan. Apabila ditemukan keputusan, pertemuan, dokumen, atau aliran kepentingan yang bersentuhan dengan Direktorat Penyidikan, Kuntadi dapat menghadapi posisi ganda: sebagai pimpinan penyidikan sekarang sekaligus pejabat yang mengetahui proses kelembagaan pada masa yang diperiksa.
Posisi ganda tersebut belum tentu merupakan konflik kepentingan nyata. Namun membiarkannya tanpa penjelasan akan melahirkan konflik kepentingan dalam persepsi publik.
Dalam perkara yang menyentuh mantan pucuk pimpinan pemberantasan korupsi, persepsi bukan unsur remeh. Kepercayaan publik dapat runtuh bahkan sebelum berkas perkara tiba di pengadilan apabila keputusan penyidikan terus bergerak tanpa transparansi.
Hubungan kelembagaan Kuntadi dengan warisan Febrie juga tidak berhenti ketika Kuntadi meninggalkan jabatan Direktur Penyidikan. Pada November 2025, Kuntadi diangkat menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, sementara Febrie masih menjabat Jampidsus.
Kedua bidang tersebut mempunyai hubungan kerja erat: Jampidsus menyidik, menyita, menuntut, dan mengeksekusi perkara, sedangkan Badan Pemulihan Aset mengelola serta mengoptimalkan aset hasil kejahatan.
Kuntadi juga menghadiri rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 13 Juli 2026, dua hari setelah Febrie mundur dari jabatan Jampidsus. Febrie sebelumnya menduduki posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH, sedangkan pemulihan aset merupakan bagian penting dari pekerjaan Satgas.
Kehadiran Kuntadi memperlihatkan bahwa ia telah berada dalam ekosistem operasional yang ditinggalkan Febrie sebelum akhirnya resmi ditunjuk sebagai penggantinya.
Meski demikian, kehati-hatian juga harus digunakan ketika menghubungkan Kuntadi dengan perkara ASABRI. Penyidikan utama korupsi ASABRI berlangsung ketika Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan, sebelum Kuntadi menduduki posisi tersebut pada Agustus 2022.
Belum terdapat bukti publik yang menunjukkan Kuntadi memimpin penyidikan awal ASABRI atau terlibat dalam dugaan tindak pidana yang sekarang dituduhkan kepada Febrie. Hubungan atasan dan bawahan tidak boleh otomatis diubah menjadi tuduhan keterlibatan pidana.
Justru karena belum ada bukti keterlibatan Kuntadi, ia mempunyai kesempatan besar membuktikan bahwa rekam hubungan profesional tidak akan memengaruhi arah perkara.
Kesempatan itu hanya dapat dijaga melalui tindakan nyata. Kejaksaan Agung perlu mengumumkan pembagian kewenangan dalam tim penyidik, memastikan seluruh keputusan berbasis alat bukti, dan membuka perkembangan perkara secara terukur tanpa mengorbankan kerahasiaan penyidikan.
Kuntadi juga harus menyampaikan secara terbuka apakah pernah mengetahui, membahas, menyetujui, atau terlibat dalam keputusan yang kini masuk ruang lingkup penyidikan terhadap Febrie.
Jika terdapat bagian perkara yang bersentuhan dengan masa jabatannya sebagai Direktur Penyidikan, pengambilan keputusan pada bagian tersebut harus diserahkan kepada pejabat atau tim yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan peristiwa yang diperiksa.
Pengunduran diri dari pengambilan keputusan tertentu bukan pengakuan kesalahan, tetapi bentuk perlindungan terhadap integritas penyidikan.
Tim sembilan penyidik yang telah dibentuk harus diberi ruang bekerja tanpa tekanan jabatan, rasa sungkan, atau solidaritas korps. Seluruh hasil penggeledahan, penyitaan uang, valuta asing, emas, data transaksi, kepemilikan perusahaan, komunikasi elektronik, dan keterangan saksi harus diuji berdasarkan rantai penguasaan barang bukti serta asal-usul ekonominya.
Tidak boleh ada barang bukti yang kehilangan konteks hanya karena pihak yang diperiksa pernah memimpin institusi yang sama.
Kuntadi memiliki rekam jejak teknis yang kuat. Ia pernah memimpin pengungkapan perkara korupsi bernilai ratusan triliun rupiah, memperoleh Adhyaksa Awards 2024, memimpin dua kejaksaan tinggi, dan mengelola pemulihan aset negara.
Pengalaman itu membuatnya memahami cara membongkar korporasi, menelusuri aliran uang, memetakan nominee, dan mengejar pemilik manfaat. Semua kemampuan tersebut sekarang harus digunakan dengan standar yang sama terhadap Febrie.
Kasus ini akan menentukan apakah prestasi masa lalu Kuntadi menjadi modal keberanian atau justru beban loyalitas.
Publik tidak membutuhkan Jampidsus yang hanya keras terhadap orang di luar lingkaran kekuasaan, tapi Jampidsus yang tetap keras ketika orang yang berada di hadapannya pernah menjadi atasan, rekan kerja, dan pemimpin dari mesin penyidikan yang sama.
Kuntadi tidak dapat dinilai hanya dari banyaknya tersangka yang pernah ia tetapkan atau besarnya angka kerugian negara yang pernah ia umumkan.
Ukuran sesungguhnya akan terlihat dari keberaniannya menahan tersangka apabila syaratnya terpenuhi, menyita seluruh aset yang terhubung dengan kejahatan, memeriksa setiap pihak tanpa perlakuan istimewa, serta membawa perkara Febrie ke pengadilan apabila alat buktinya cukup.
Dahulu Kuntadi berdiri di bawah komando Febrie untuk mengejar para tersangka korupsi. Kini sejarah membalik posisi mereka. Jika hukum benar-benar menjadi panglima, hubungan masa lalu tidak boleh menjadi tempat berlindung.
Kuntadi harus membuktikan bahwa di Gedung Bundar tidak ada mantan atasan yang lebih tinggi daripada hukum dan tidak ada kehormatan korps yang dapat dibangun dengan mengubur kebenaran.











