Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Keputusan Polda Metro Jaya memulangkan 273 dari 322 orang yang sempat diamankan pascakerusuhan unjuk rasa di kawasan DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 merupakan cerminan profesionalitas penegakan hukum.
Langkah ini menegaskan bahwa aparat tidak serta-merta menjadikan setiap orang yang diamankan sebagai tersangka demi memperbesar statistik penindakan.
Berdasarkan data resmi per 1 September 2026, Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas 44 orang dewasa di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum dan 5 anak berkonflik dengan hukum yang ditangani melalui unit perlindungan anak.
Sekitar 84,8 persen dari total orang yang diamankan akhirnya dipulangkan setelah melalui proses verifikasi, sinkronisasi data, dan pemetaan peran.
Dalam kerusuhan massal, situasi yang kacau sering kali mencampuradukkan pelaku kekerasan, peserta aksi, penonton, hingga warga yang kebetulan berada di lokasi.
Di sinilah kualitas kepolisian diuji untuk membedakan pihak yang benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan mereka yang tidak terbukti bersalah.
Hukum pidana menegaskan prinsip pertanggungjawaban yang bersifat individual, bukan kesalahan massal. Seseorang tidak boleh kehilangan kemerdekaannya hanya karena terjebak di tengah kerumunan yang melanggar hukum.
Keberanian memulangkan warga yang tidak memiliki dasar hukum cukup untuk diproses justru menjadi indikator utama penegakan hukum yang adil dan beradab.
Polda Metro Jaya kini memiliki momentum untuk melanjutkan pengusutan secara transparan, fokus membuktikan peran pihak-pihak yang terbukti merusak, menganiaya, atau melanggar hukum berdasarkan alat bukti yang valid.
Keberhasilan penegakan hukum tidak dihitung dari seberapa penuh ruang tahanan, melainkan dari ketepatan dan keadilan dalam menerapkan wewenang kepada pihak yang benar-benar terbukti melakukan kejahatan.











