Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Rumor dan berbagai hipotesis politik mengenai pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memiliki landasan faktual maupun ketatanegaraan yang cukup.
Sampai 25 Agustus 2026, tidak ada Surat Presiden yang diterima DPR, tidak ada pembahasan calon pengganti di Komisi III, tidak ada keputusan pemberhentian sementara, dan tidak terlihat penarikan kewenangan Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Fakta yang berkembang sesudah rumor beredar justru menunjukkan keadaan sebaliknya.
Presiden tetap melibatkan Kapolri dalam agenda strategis nasional, termasuk pembangunan infrastruktur sosial TNI–Polri, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum terhadap korporasi, stabilitas keamanan, perlindungan buruh, serta pelaksanaan program pemerintah.
Penugasan tersebut menjadi bukti politik yang lebih kuat daripada kabar anonim dan spekulasi mengenai pertarungan faksi.
Rumor pergantian karena itu telah kalah di tiga arena sekaligus. Secara hukum, rumor tersebut tidak pernah berkembang menjadi proses resmi. Secara faktual, keberadaan Surpres telah dibantah oleh DPR dan Istana. Secara politik, Presiden tetap memberi Jenderal Listyo Sigit akses, tugas, dan tanggung jawab strategis setelah isu pergantian memanas.
Surpres yang Tidak Pernah Menjadi Dokumen Negara
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 5 Agustus 2026 menegaskan bahwa informasi mengenai pengiriman Surpres pergantian Kapolri tidak benar. Pimpinan DPR telah melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak Istana, tetapi tidak menemukan adanya surat tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 7 Agustus juga menyatakan bahwa sampai saat itu tidak ada atau belum ada Surpres pergantian Kapolri.
Klarifikasi dari DPR dan Istana menggugurkan narasi mengenai keberadaan “Surpres misterius”. Sebutan tersebut tidak tepat karena menimbulkan kesan seolah-olah dokumen itu sudah diterbitkan, tetapi sedang disembunyikan.
Istilah yang lebih akurat adalah rumor Surpres yang tidak terbukti karena tidak memiliki nomor surat, tanggal penerbitan, tujuan pengiriman, tanda terima DPR, maupun agenda pembahasan resmi.
Pergantian Kapolri bukan proses yang dapat dilakukan melalui bisikan politik atau informasi tanpa sumber. Presiden harus mengajukan usul pemberhentian dan pengangkatan kepada DPR disertai alasan, kemudian DPR memberikan persetujuan atau penolakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas, tetapi keputusan itu pun harus diwujudkan dalam tindakan hukum yang dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.
Selama seluruh tahapan tersebut tidak ada, klaim pergantian belum mempunyai objek hukum. Beban pembuktian berada pada pihak yang menyebarkan rumor, bukan pada Kapolri.
Mereka yang menyatakan Surpres sudah beredar harus menunjukkan dokumen dan jejak pengirimannya, bukan terus menuntut Kapolri membantah sesuatu yang tidak pernah diterima oleh DPR.











