Kapolri Bukan Jabatan Politik yang Mengikuti Siklus Presiden
Narasi yang menyebut Listyo Sigit sebagai “Kapolri warisan Jokowi” juga bertentangan dengan konstruksi ketatanegaraan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang tidak ditentukan secara periodik dan tidak otomatis berakhir ketika masa jabatan presiden yang mengangkatnya selesai.
Polri merupakan alat negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Kedudukan tersebut berbeda dari menteri yang menjadi anggota kabinet dan mengikuti periode politik Presiden.
Jika masa jabatan Kapolri diwajibkan berakhir setiap kali Presiden berganti, pucuk pimpinan Polri justru akan semakin mudah diperlakukan sebagai jabatan politik yang mengikuti sirkulasi kekuasaan lima tahunan.
Jenderal Listyo Sigit tidak membutuhkan pelantikan ulang oleh Presiden Prabowo hanya karena sebelumnya diangkat oleh Presiden Joko Widodo.
Mandatnya tetap sah sampai diberhentikan melalui prosedur hukum, memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau menghadapi keadaan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keberlanjutan masa jabatan itu bukan bukti bahwa Presiden Prabowo kehilangan kewenangan. Presiden tetap berwenang melakukan evaluasi dan mengusulkan pergantian.
Namun, kewenangan yang tersedia secara hukum tidak boleh dipelintir menjadi kesimpulan bahwa pergantian telah diputuskan. Kemungkinan hukum berbeda dengan kenyataan politik.
Penugasan Presiden Membantah Penarikan Kepercayaan
Kepercayaan Presiden terhadap seorang pejabat tidak hanya dibaca dari pernyataan, tetapi terutama dari penugasan yang diberikan.
Dalam analisis politik, tindakan Presiden merupakan bentuk revealed trust, yakni kepercayaan yang terlihat melalui akses, tanggung jawab, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, dan pelaksanaan agenda strategis negara.
Pada 24 April 2026, Presiden Prabowo memanggil Kapolri ke Hambalang dalam pertemuan sekitar satu jam untuk membahas keamanan nasional, transformasi digital pelayanan kepolisian, profesionalisme anggota, ketahanan pangan, makan bergizi, penanganan bencana, dan sinergi Polri dengan berbagai lembaga.
Presiden kembali menerima Kapolri di Istana Merdeka pada 25 Juni untuk memperoleh laporan mengenai situasi kamtibmas serta langkah Polri mendukung kelancaran pembangunan nasional.
Hubungan kerja tersebut tidak berhenti setelah rumor Surpres beredar. Pada 13 Agustus, Presiden meresmikan 3.395 jembatan TNI–Polri dan 3.000 sumber air bersih. Polri dalam program itu melaksanakan pembangunan dan revitalisasi 895 Jembatan Merah Putih Presisi yang tersebar di 30 polda.
Keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa Polri tetap dipercaya menjalankan program yang menghubungkan agenda keamanan dengan pelayanan sosial.
Pada 24 Agustus, Kapolri kembali hadir dalam rapat penanganan karhutla di Riau bersama Panglima TNI, Kepala BIN, para menteri, dan pimpinan daerah.
Presiden secara terbuka meminta Kepolisian menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi dalam pembakaran lahan serta menegaskan bahwa polisi mempunyai peranan sangat penting dalam penegakan hukum karhutla.
Penugasan tersebut memang tidak menjamin Jemderal Listyo Sigit akan menjabat selamanya karena setiap pejabat tetap dapat dievaluasi. Namun, rangkaian itu bertentangan dengan klaim bahwa Presiden telah menarik kepercayaan atau sedang melucuti kewenangan Kapolri.
Pejabat yang hendak diberhentikan biasanya mulai dijauhkan dari agenda strategis, dikurangi aksesnya, atau dialihkan kewenangannya. Gejala semacam itu tidak terlihat pada Jenderal Listyo Sigit.











