Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Haidar Alwi
banner 468x60

Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak korporasi yang melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan menandai peningkatan serius arah penegakan hukum karhutla.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolri menyadari penindakan tidak boleh berhenti pada menangkap orang yang memegang korek api di lapangan, tetapi harus naik membongkar siapa yang memerintah, membiayai, memperoleh keuntungan, atau membiarkan kebakaran terjadi akibat kewajiban pencegahan yang tidak dijalankan.

Langkah Kapolri untuk memeriksa kembali kepatuhan korporasi, termasuk kelengkapan peralatan pengendalian kebakaran yang diwajibkan, menunjukkan bahwa Polri mulai masuk ke jantung persoalan.

Kebakaran di wilayah konsesi memang tidak otomatis membuktikan kejahatan perusahaan, tetapi korporasi juga tidak dapat berlindung hanya dengan mengatakan tidak pernah memerintahkan pembakaran.

Hukum mewajibkan perusahaan memiliki sistem, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran. Ketika kewajiban itu diabaikan dan kebakaran dibiarkan meluas, pertanggungjawaban hukumnya tetap harus diuji.

Arah tersebut semakin kuat karena Bareskrim sebelumnya telah menangani 89 laporan polisi dan menetapkan 72 tersangka perorangan terkait karhutla.

Jumlah itu memang sudah seharusnya tidak menjadi titik akhir, tetapi pintu masuk untuk menelusuri rantai kepentingan di belakang para pelaku lapangan.

Penyidik harus menelusuri untuk siapa pembakaran dilakukan, siapa yang membayar, siapa yang membutuhkan lahan dibersihkan, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan ekonomi.

Polri memiliki landasan hukum yang kuat untuk menembus struktur korporasi. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat diarahkan kepada badan usaha, tetapi juga kepada pengurus, pemberi perintah, dan pemegang kendali.

Bahkan pihak yang berada di luar struktur formal korporasi apabila terbukti mengendalikan atau memperoleh manfaat dari tindak pidana.

Karena itu, struktur perusahaan tidak boleh menjadi tempat bersembunyi aktor utama sementara pekerja lapangan dijadikan satu-satunya tersangka.

Penelusuran transaksi keuangan menjadi sangat penting. Barang bukti karhutla tidak boleh dipahami hanya sebagai korek api, jeriken, atau alat pembakar.

Rekening pembayaran, kontrak pembukaan lahan, percakapan elektronik, perintah kerja, data GPS, laporan hotspot, inventaris peralatan pemadam, hingga catatan respon perusahaan terhadap kebakaran dapat menunjukkan siapa yang sebenarnya mempunyai kepentingan atas peristiwa tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.