Rumor Tidak Bisa Mengalahkan Mandat dan Kinerja
Kritik berbasis fakta dapat memperkuat institusi, sedangkan klaim mengenai Surpres tanpa dokumen hanya menciptakan kegaduhan dan berpotensi mengganggu rantai komando.
Desakan pergantian juga harus menjelaskan kegagalan yang hendak diperbaiki, manfaat calon pengganti, dan biaya transisi yang harus ditanggung negara.
Sampai 25 Agustus 2026, fakta publik menunjukkan Jenderal Listyo Sigit masih memimpin Polri secara sah, tetap menerima tugas Presiden, serta terus menjalankan program strategis pemerintahan.
Tidak ada Surpres, tidak ada proses pergantian di DPR, dan tidak ada bukti penarikan kepercayaan.
Rumor pergantian Kapolri akhirnya tumbang oleh hukum, fakta, dan tindakan Presiden sendiri.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak bertahan karena perlindungan jaringan masa lalu, tetapi karena mandatnya masih sah, organisasi tetap berjalan, dan kepemimpinannya masih dibutuhkan untuk melaksanakan agenda pemerintahan sekarang.
Mereka yang ingin menyatakan sebaliknya wajib menghadirkan bukti, bukan terus mengedarkan hipotesis yang tidak pernah berubah menjadi keputusan negara.











