Akademisi Universitas Pancasila Apresiasi Arah Baru Raperda Rumah Susun Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), M. Ilham Hermawan. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pidato Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 21 Agustus 2026, saat menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun, dinilai membawa arah baru dalam kebijakan hunian Jakarta.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), M. Ilham Hermawan, arah yang disampaikan Gubernur Pramono Anung patut diapresiasi. Raperda Rumah Susun tidak lagi semata-mata berbicara mengenai bangunan, tetapi mulai menempatkan rumah susun sebagai bagian dari kebijakan perumahan publik atau public housing.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Saya mengapresiasi arah yang disampaikan Gubernur Pramono Anung. Jakarta tidak hanya membutuhkan lebih banyak rumah susun, tetapi membutuhkan sistem perumahan yang mampu menjawab persoalan keterjangkauan, lokasi, mobilitas, dan keberlanjutan hunian masyarakat,” kata Ilham.

Menurut Ilham, terdapat beberapa gagasan penting yang menjadi kekuatan Raperda tersebut.

Pertama, perubahan paradigma menuju public housing. Rumah susun tidak semata-mata ditempatkan sebagai komoditas properti, tetapi sebagai instrumen Pemerintah Provinsi untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.

“Pertanyaannya bukan hanya berapa unit yang dibangun, tetapi dibangun untuk siapa, dengan harga berapa, di mana lokasinya, dan apakah masyarakat dapat terus tinggal di sana,” ujarnya.

Kedua, hadirnya konsep Masyarakat Berpenghasilan Tertentu atau MBT. Konsep ini penting karena persoalan keterjangkauan hunian Jakarta tidak hanya dialami oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurut Ilham, terdapat kelompok masyarakat yang secara penghasilan sudah berada di atas kategori MBR, tetapi secara faktual belum mampu memperoleh hunian layak melalui mekanisme pasar.

“MBT mengisi ruang yang selama ini sering luput. Mereka bekerja, mempunyai penghasilan, tetapi harga tanah dan hunian Jakarta bergerak lebih cepat dibanding kemampuan mereka membeli rumah,” kata Ilham.

Karena itu, MBT memerlukan instrumen kebijakan tersendiri, baik melalui harga terkendali, sewa terjangkau, pembiayaan khusus, maupun penyediaan hunian pada lokasi strategis.

Ketiga, konsep mixed-use. Rumah susun tidak lagi dipandang hanya sebagai tempat tinggal, tetapi dapat terintegrasi dengan pasar, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, dan fasilitas sosial.

“Hunian tidak berdiri sendiri. Orang membutuhkan tempat tinggal sekaligus membutuhkan sekolah, pasar, pelayanan kesehatan, ruang sosial, dan tempat bekerja,” ujarnya.

Keempat, integrasi rumah susun dengan transportasi publik melalui konsep Transit Oriented Development atau TOD. Menurut Ilham, keterjangkauan tidak dapat hanya dihitung dari harga rumah atau sewa.

“Rumah yang murah tetapi jauh dari tempat kerja dan membutuhkan biaya transportasi yang tinggi belum tentu merupakan rumah yang terjangkau. Perumahan, transportasi, dan tata ruang harus dibaca sebagai satu kebijakan,” katanya.

Kelima, konsolidasi tanah vertikal. Konsep ini membuka ruang bagi peremajaan kawasan padat tanpa selalu memindahkan masyarakat dari lingkungan tempat tinggalnya.

Menurut Ilham, pendekatan tersebut penting bagi Jakarta karena peremajaan kota tidak seharusnya identik dengan penggusuran. Kawasan dapat ditata kembali, kualitas hunian ditingkatkan, tetapi masyarakat tetap memperoleh ruang untuk tinggal di lingkungan sosial dan ekonominya.

Keenam, penguatan peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perumahan. Dalam kerangka public housing, pemerintah daerah tidak cukup hanya hadir sebagai regulator.

Pemprov harus mempunyai peran yang lebih kuat sejak perencanaan kebutuhan, penyediaan, pembangunan, penetapan kelompok sasaran, penghunian, sampai menjaga keterjangkauan hunian.

Dalam kerangka tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta juga perlu diperkuat sebagai penggerak utama kebijakan perumahan daerah.

“Kalau paradigma yang dibangun adalah public housing, maka peran pemerintah juga harus berubah. Bukan hanya mengatur, tetapi hadir sebagai perencana, penyedia, pengendali, dan penjaga agar hunian tetap sesuai dengan kelompok sasarannya,” kata Ilham.

Menurut Ilham, keseluruhan gagasan tersebut menunjukkan bahwa Raperda Rumah Susun berpotensi tidak sekadar mengganti Perda lama, tetapi melakukan perubahan paradigma kebijakan hunian Jakarta.

“Pidato Gubernur Pramono Anung menunjukkan arah yang baik. Dari sekadar mengatur rumah susun sebagai bangunan, menuju pembangunan sistem perumahan Jakarta yang lebih modern, inklusif, dan terjangkau. Ini yang perlu kita apresiasi dan jaga dalam pembahasan Raperda,” tutup Ilham.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.