JAKARTA, Radarjakarta.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031 melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/9/2026). Penetapan tersebut menjadi babak baru kepemimpinan bank sentral setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.
Keputusan tersebut sebelumnya telah disepakati Komisi XI DPR melalui musyawarah mufakat setelah menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 26–27 Agustus 2026. Komisi XI menilai rekam jejak, kapasitas, visi, serta gagasan para calon terkait kebijakan moneter, stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan penguatan sektor keuangan.
Selain Destry, DPR juga menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI serta Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode 2026–2031. Ketiganya akan menjadi bagian dari kepemimpinan BI dalam menghadapi tantangan menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Destry bukan sosok baru di lingkungan bank sentral. Ia sebelumnya menjabat Deputi Gubernur Senior BI sejak 2019 dan dipercaya menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara setelah pengunduran diri Perry Warjiyo. Dalam proses pencalonannya, Destry menegaskan pentingnya menjaga independensi BI serta memperkuat koordinasi antarlembaga untuk menghadapi tantangan ekonomi.
Sementara itu, pergantian kepemimpinan BI berlangsung setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi. Pemerintah kemudian menerima pengunduran tersebut dan memberikan penghargaan atas dedikasi Perry selama memimpin bank sentral. Sesuai mekanisme yang berlaku, Destry menjalankan tugas gubernur sementara sebelum proses pengangkatan gubernur definitif dilakukan.
Di bawah kepemimpinan baru, tantangan utama BI antara lain menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, memelihara stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. BI sendiri memiliki tujuan menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Dengan pengesahan tersebut, Destry Damayanti kini memasuki masa jabatan lima tahun sebagai Gubernur BI hingga 2031. Kepemimpinannya akan menjadi perhatian publik dan pelaku pasar, terutama dalam menjaga kesinambungan kebijakan moneter sekaligus memastikan independensi bank sentral tetap berjalan di tengah kebutuhan sinergi kebijakan ekonomi pemerintah. ***











