Pasal 33 UUD 1945 dan Mandat Negara Mengelola Kekayaan Alam
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dua ketentuan ini menempatkan negara bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pengarah utama tata kelola sumber daya nasional.
Makna “dikuasai oleh negara” tidak identik dengan monopoli birokrasi. Dalam praktik negara modern, maknanya adalah negara mengatur, memberi izin secara adil, menetapkan standar, mengawasi jalannya usaha, menjaga lingkungan, mencegah monopoli, dan memastikan hasil ekonomi kembali kepada rakyat. Negara tidak harus mengerjakan semuanya sendiri, tetapi negara wajib memastikan semuanya berjalan untuk kepentingan umum.
Dalam konteks emas rakyat, mandat itu berarti negara tidak boleh hanya hadir ketika ada konflik atau razia. Negara harus hadir sejak awal melalui penetapan wilayah legal, perizinan yang mudah tetapi disiplin, pembinaan teknis, perlindungan keselamatan kerja, serta tata niaga yang sehat. Jika negara hanya datang untuk menghukum tetapi lambat membangun sistem, maka rakyat dipaksa hidup dalam ketidakpastian.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Di sisi lain, Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, penegakan hukum harus adil, dan pembangunan pertambangan wajib menjaga keselamatan manusia serta kelestarian alam.
“Konstitusi Indonesia sesungguhnya sangat maju. Ia tidak memisahkan pertumbuhan ekonomi dari keadilan sosial, dan tidak memisahkan pembangunan dari perlindungan lingkungan. Pasal 33, Pasal 27, dan Pasal 28H jika dibaca bersama membentuk satu pesan jelas: kekayaan alam harus dikelola secara produktif, adil, dan berkelanjutan. Itulah definisi kemajuan yang matang bagi sebuah bangsa,” ujar Haidar Alwi.
Jika dasar konstitusi sudah kuat, tantangan utama terletak pada kondisi lapangan yang masih jauh dari ideal.
Tambang Emas Rakyat: Masalah Lama, Potensi Besar, dan Momentum Reformasi
Di banyak daerah, tambang emas rakyat telah menjadi penggerak ekonomi lokal. Aktivitas ini menciptakan pekerjaan langsung bagi penambang, jasa angkut, perdagangan kebutuhan harian, hingga sektor informal lain yang hidup di sekitarnya. Ketika sektor lain melemah, ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah justru bertahan karena adanya aktivitas tambang rakyat.
Namun potensi besar itu masih sering terhambat oleh masalah lama. Banyak kegiatan berjalan tanpa izin atau dengan status hukum yang tidak pasti. Kondisi ini berisiko menimbulkan kebocoran penerimaan negara, konflik lahan, kecelakaan kerja, eksploitasi oleh tengkulak, dan kerusakan sungai atau hutan akibat praktik yang tidak memenuhi standar. Penambang kecil bekerja paling keras, tetapi sering menerima manfaat paling kecil.
Dari sisi nasional, sektor minerba selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penyumbang penting Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam beberapa periode, nilainya menembus ratusan triliun rupiah. Sementara itu, ekspor produk mineral dan hasil hilirisasi menunjukkan bahwa ketika sumber daya diolah lebih lanjut, nilai tambah bagi ekonomi nasional meningkat jauh lebih besar dibanding penjualan bahan mentah semata.
Contoh nyata dapat dilihat di Nusa Tenggara Barat yang dikenal memiliki potensi emas besar dan sering menjadi perhatian dalam diskusi tata kelola pertambangan. Contoh lain terdapat di kawasan Sulawesi yang memiliki aktivitas emas rakyat sekaligus tantangan serius pada aspek lingkungan dan legalitas. Dua contoh ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan teori, melainkan realitas yang membutuhkan solusi konkret.
Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup jelas. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba kemudian diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2020, dan disempurnakan lagi melalui UU No. 2 Tahun 2025.
Pada level teknis, PP No. 96 Tahun 2021 memberi kerangka mengenai perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan. Dengan kata lain, fondasi hukumnya tersedia. Tugas berikutnya adalah mempercepat implementasi dan memperbaiki desain kebijakan.
“Masalah terbesar suatu bangsa sering bukan kekurangan sumber daya atau kekurangan aturan, melainkan kegagalan menghubungkan keduanya. Ketika potensi besar bertemu tata kelola yang lemah, yang lahir adalah kebocoran. Ketika potensi besar bertemu hukum yang efektif, yang lahir adalah kemajuan. Karena itu, reformasi pertambangan rakyat harus dipahami sebagai reformasi institusi, bukan sekadar urusan izin,” jelas Haidar Alwi.
Dari sini tampak bahwa Indonesia membutuhkan langkah yang lebih berani: regulasi luas, sederhana, modern, namun tetap disiplin dalam pengawasan.











