Regulasi Luas dan Radikal: Membuka Akses, Menutup Kekacauan
Yang dimaksud regulasi radikal bukan kebijakan serampangan. Radikal dalam arti kebijakan berarti berani menyentuh akar masalah. Akar masalah tambang rakyat terletak pada birokrasi lambat, wilayah legal terbatas, akses izin sempit, teknologi tertinggal, dan jalur pemasaran yang dikuasai perantara. Maka solusi harus diarahkan tepat ke titik-titik tersebut.
Langkah pertama adalah mempercepat dan memperluas penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat berbasis data geologi, sosial, dan daya dukung lingkungan.
Langkah kedua adalah mempermudah Izin Pertambangan Rakyat melalui sistem digital yang sederhana, cepat, transparan, dan terukur.
Langkah ketiga adalah memberi prioritas kepada koperasi dan UMKM lokal agar manfaat ekonomi tersebar lebih merata dan pengawasan lebih mudah dilakukan.
Langkah keempat adalah digitalisasi produksi dan tata niaga, sehingga setiap gram emas dapat ditelusuri asal wilayahnya, volume produksinya, dan jalur penjualannya.
Langkah kelima adalah modernisasi teknologi melalui pelatihan teknik tambang aman, keselamatan kerja, pengolahan modern, dan manajemen usaha.
Langkah keenam adalah larangan total merkuri serta penerapan teknologi bersih. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui UU No. 11 Tahun 2017, sedangkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban menjaga keberlanjutan.
Di tengah agenda pemerintah memperkuat hilirisasi, ketahanan ekonomi nasional, dan pemerataan pembangunan daerah, penataan emas rakyat layak menjadi langkah strategis berikutnya.
“Negara yang membiarkan emas rakyat bocor bukan sedang kehilangan logam, tetapi kehilangan wibawa. Karena setiap kebocoran sumber daya sesungguhnya adalah kebocoran kepercayaan publik terhadap kemampuan negara mengelola kekayaan bangsanya sendiri,” tegas Haidar Alwi.
Jika desain regulasi sudah dibangun, maka tahap paling menentukan berikutnya adalah pengawasan dan penegakan hukum.











