Dosen Hukum Unpam Ajak Siswa SMK Pondok Petir Hormati Hak Cipta dan Merek

Foto: Istimewa
banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Bolehkah memakai perangkat lunak bajakan jika hanya untuk belajar? Pertanyaan itu diajukan seorang siswa SMK Pondok Petir, Depok, Jawa Barat, dalam penyuluhan hak kekayaan intelektual (HKI) oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) pada 6 sampai 8 Oktober 2026.

Susanty Febriyanti, dosen FH Unpam yang menjadi Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), menjawab bahwa memakai perangkat lunak tanpa hak dapat melanggar ketentuan perlindungan HKI. Ia menyarankan siswa beralih ke perangkat lunak gratis yang legal, termasuk yang bersifat open source, selama dipakai sesuai lisensinya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Memakai perangkat lunak bajakan untuk belajar tetap berarti memakai karya orang lain tanpa izin. Padahal ada banyak pilihan gratis yang legal dan sama bagusnya, termasuk yang open source. Silakan dipakai, asal sesuai lisensinya,” ujarnya.

Penyuluhan ini bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dan diikuti sedikitnya 40 siswa SMK Pondok Petir di bawah naungan Yayasan Nurul Huda Bunda Sinah. Materinya mencakup hak cipta, merek, dan karya digital, hal yang dekat dengan keseharian siswa yang membuat konten, mendesain grafis, dan memasarkan produk secara daring.

Kepala SMK Pondok Petir, Nedih, menilai materi itu relevan dengan kompetensi siswa SMK jurusan Grafika.

“Anak-anak kami setiap hari membuat konten, mendesain, dan berjualan lewat media digital. Materi ini dekat dengan keseharian mereka, dan kami ingin karya mereka lahir tanpa mengabaikan hak pihak lain,” katanya.

Ketua Yayasan Nurul Huda, Bunda Sinah Aqil berharap pemahaman HKI membekali siswa yang kelak masuk dunia kerja atau merintis usaha sendiri.

“Anak-anak ini akan masuk dunia kerja atau merintis usaha sendiri. Bekal memahami hak kekayaan intelektual akan sangat berguna bagi mereka,” ujar Aqil dalam sambutannya.

Susanty memaparkan dasar hukumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ia menekankan bahwa Indonesia menganut prinsip first to file. Hak atas merek diperoleh lewat pendaftaran, sehingga pihak yang lebih dulu mendaftar yang dilindungi hukum.

“Dalam sistem kita, yang dilindungi adalah yang lebih dulu mendaftarkan merek, bukan yang lebih dulu memakainya. Karena itu, usaha sekecil apa pun sebaiknya segera mendaftarkan mereknya,” ujar Susanty.

Penjelasan itu ia sampaikan menjawab pertanyaan seorang siswi tentang manfaat melindungi merek usaha digital.

Pemateri dosen hukum Unpam lainnya, Ali Imron, menekankan bahwa kesadaran hukum tidak berhenti pada tahu aturan, tetapi tampak dalam sikap dan perilaku menghormati hak orang lain. Karena itu, kata dia, pelajar perlu mengenal batas hukum sejak dini, sebelum masuk dunia kerja atau berwirausaha.

“Kesadaran hukum bukan sekadar tahu pasal, melainkan tampak dari sikap sehari-hari dalam menghargai hak orang lain,” demikian disampaikan Ali Imron ketika menanggapi pertanyaan seorang siswa tentang mengapa HKI perlu diajarkan di tingkat SMK.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.