Dosen Hukum Unpam Ajak Siswa SMK Pondok Petir Hormati Hak Cipta dan Merek

Foto: Istimewa
banner 468x60

Diskusi lalu bergeser ke penyelesaian damai bila terjadi pelanggaran pidana di bidang HKI. Ali Imron menjelaskan, keadilan restoratif dapat dipertimbangkan pada perkara tertentu, tetapi kesepakatan damai tidak otomatis menghentikan proses pidana. Semuanya bergantung pada jenis tindak pidana, tahap perkara, dan kewenangan aparat penegak hukum.

Ali menegaskan, “damai memang bisa dipertimbangkan pada perkara tertentu, tetapi kesepakatan damai tidak otomatis menghentikan proses pidana.”

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari sisi hukum Islam, Irfan Fahmi, anggota tim PKM memperkenalkan konsep haq al-ibtikar, yaitu hak atas hasil ciptaan atau inovasi yang bernilai dan layak dilindungi. Ia mengaitkannya dengan maqashid al-syariah, tujuan pokok syariat, khususnya hifz al-mal atau perlindungan harta.

Menurut dia, prinsip itu menjelaskan mengapa mengambil manfaat dari karya orang lain secara tidak sah tidak dibenarkan. Majelis Ulama Indonesia juga menegaskan hal itu dalam fatwanya tentang HKI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005.

Untuk sengketa, ia menyebut prinsip ishlah, upaya mendamaikan pihak yang berselisih. Dalam perkara HKI, perdamaian dapat mencakup pengakuan kesalahan, ganti rugi bila diperlukan, dan pemulihan hak pihak yang dirugikan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat dari tim Unpam kepada pihak sekolah.

“Kami berterima kasih kepada tim PKM dosen FH Unpam. Semoga yang disampaikan hari ini tidak berhenti di ruangan ini, tetapi benar-benar terbawa dalam cara anak-anak kami berkarya,” ujar Nedih.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.