Oleh: Kenny Wiston
Advokat, Dewan Pakar Haidar Alwi Institute
Pertambangan emas rakyat menghadapi paradoks hukum: tanah dapat dimiliki rakyat, tetapi mineral di dalamnya berada dalam penguasaan negara. Sertifikat tanah bukan izin untuk menambang.
Karena itu, pertambangan rakyat hanya dapat memperoleh kepastian melalui WPR dan IPR. Tanpa izin, kegiatan pertambangan dapat masuk rezim pertambangan tanpa izin dan berhadapan dengan sanksi pidana UU Minerba.
Namun, persoalannya tidak boleh berhenti pada penindakan.
Jika PETI hanya ditutup tanpa menyediakan jalan menuju legalitas, negara hanya memindahkan masalah—bukan menyelesaikannya.
Negara Harus Mengubah Pendekatan
Pemerintah perlu menggeser paradigma:
dari penertiban semata → penataan dan legalisasi.
Langkahnya konkret:
1. Pemetaan PETI maksimal 6 bulan, meliputi lokasi, status lahan, jumlah penambang, potensi mineral dan dampak lingkungan.
2. Percepatan penetapan WPR dengan keputusan yang transparan: lokasi mana yang dapat dilegalisasi dan mana yang tidak.
3. SLA proses IPR yang jelas, sehingga permohonan tidak terjebak dalam birokrasi tanpa kepastian.
4. Roadmap legalisasi 3–5 tahun, dengan target tahunan jumlah WPR, IPR, koperasi, dan lokasi PETI yang berhasil ditransformasi.
5. Koperasi sebagai kendaraan ekonomi-operasional, sementara asosiasi menjadi kendaraan advokasi dan representasi masyarakat.
6. Legalitas harus disertai kewajiban, terutama keselamatan kerja, good mining practices, pengelolaan lingkungan dan reklamasi.
7. Rantai perdagangan emas harus legal dan terlacak, agar legalisasi tidak berhenti pada izin tambang tetapi juga menyentuh pengolahan dan pemasaran.
8. Dashboard publik setiap semester untuk mengukur progres dan mencegah legalisasi menjadi sekadar janji administratif.
Ukuran Keberhasilan Harus Diubah
Keberhasilan pemerintah jangan hanya dihitung dari berapa banyak tambang ditutup atau orang diproses hukum.
Ukuran yang lebih substantif adalah:
berapa banyak PETI yang berhasil ditransformasikan menjadi pertambangan legal, berapa banyak masyarakat memperoleh IPR, dan berapa banyak kegiatan memenuhi standar keselamatan serta lingkungan.
Penegakan hukum tetap diperlukan terhadap kegiatan yang memang tidak dapat atau tidak bersedia dilegalkan. Tetapi terhadap kegiatan yang secara hukum dan teknis dapat ditata, pembinaan dan legalisasi harus menjadi pilihan kebijakan yang nyata.
Penutup
Pertambangan rakyat tidak membutuhkan pembiaran. Pertambangan rakyat membutuhkan kepastian.
PETI harus dihentikan. WPR harus dipastikan. IPR harus dapat diakses. Koperasi harus diperkuat. Asosiasi harus dilibatkan. Lingkungan harus dilindungi. Perdagangan emas harus ditertibkan.
Negara tetap menguasai mineral. Rakyat memperoleh akses legal untuk mengusahakannya.
Jangan ukur keberhasilan negara hanya dari banyaknya tambang yang ditutup. Ukur dari berapa banyak rakyat yang berhasil dibawa keluar dari PETI menuju pertambangan yang legal, aman, produktif, dan bermartabat.
Dari penertiban menuju legalisasi. Dari PETI menuju kepastian hukum. Dari emas rakyat menuju kemakmuran rakyat.
Disclaimer: Tulisan ini bersifat edukatif dan umum, bukan legal opinion untuk perkara pertambangan tertentu.











