Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia harus segera mengakhiri kekacauan regulasi pembiayaan reklamasi pertambangan rakyat. Kementerian ESDM kini mempunyai tiga aturan yang menyentuh satu kewajiban reklamasi melalui dasar perhitungan, waktu pembayaran, tempat penyimpanan, dan mekanisme pencairan yang berbeda.
Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 memasukkan pekerjaan fisik reklamasi ke dalam komponen lingkungan Iuran Pertambangan Rakyat atau Ipera. Sebanyak 75 persen kewajiban tersebut harus dibayar paling lambat 30 hari kalender setelah IPR diterbitkan.
Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 kemudian menetapkan standar biaya yang digunakan dalam penentuan besaran jaminan reklamasi. Untuk Nusa Tenggara Barat pada 2026, standarnya mencapai Rp196,6 juta per hektare. Jika seluruh 10 hektare direncanakan dibuka dalam periode lima tahun pertama, nilai dasarnya mencapai Rp1,966 miliar.
Hanya 22 hari setelah Kepmen 344 ditetapkan pada 23 Oktober 2025, Menteri ESDM menerbitkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 pada 14 November 2025. Peraturan ini mewajibkan pemegang IPR menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening bank atas nama gubernur qq pemegang IPR.
Tiga aturan tersebut berbicara tentang satu kewajiban pemulihan lingkungan, tetapi Kementerian ESDM belum menjelaskan apakah ketiganya saling menggantikan, saling diperhitungkan, atau dapat diberlakukan secara bersamaan.
Ketidakjelasan itu menempatkan pemegang IPR dalam posisi berbahaya. Koperasi dapat diwajibkan membayar komponen lingkungan Ipera, menghadapi penetapan nilai jaminan berdasarkan standar biaya reklamasi, kemudian menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral.
Kepmen 344 memang tidak otomatis menciptakan pungutan ketiga yang berdiri sendiri. Keputusan tersebut menetapkan standar biaya untuk menentukan besaran jaminan reklamasi. Namun, justru di sinilah kekacauan regulasinya terlihat.
Menteri ESDM belum menjelaskan apakah setoran 10 persen dari setiap penjualan dalam Permen 18 merupakan cara mengangsur nilai jaminan yang ditetapkan berdasarkan Kepmen 344 atau menjadi kewajiban tambahan di luar nilai tersebut.
Jika setoran 10 persen merupakan mekanisme pengumpulan jaminan sampai nilai berdasarkan Kepmen 344 terpenuhi, pemotongan harus dihentikan ketika saldo rekening telah mencapai kebutuhan reklamasi dalam rencana yang disetujui.
Jika setoran tetap berjalan setelah nilai jaminan tercapai, pemerintah harus menjelaskan dasar penguasaan kelebihan dana, siapa yang memperoleh bunganya, kapan pemotongan dihentikan, dan bagaimana dana dikembalikan kepada koperasi.
Kepmen 344 tidak dapat diabaikan dengan alasan hanya ditujukan bagi IUP dan IUPK. Diktum KEEMPAT keputusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh ketentuannya berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang IPR.
Artinya, standar biaya, penetapan besaran jaminan berdasarkan rencana reklamasi, tata cara penempatan, penilaian keberhasilan, dan mekanisme pencairannya pada prinsipnya juga berlaku bagi pertambangan rakyat dengan penyesuaian sesuai ruang lingkup kewajibannya.
Kepmen 344 menentukan bahwa standar biaya reklamasi harus menutup seluruh biaya pelaksanaan, termasuk penatagunaan lahan, revegetasi, pencegahan dan penanggulangan air asam tambang, mobilisasi dan demobilisasi alat, perencanaan, administrasi, keuntungan pihak ketiga, dan supervisi.
Standar tersebut juga memperhitungkan nilai uang masa depan pada tahun terakhir periode yang diajukan dengan mengacu pada suku bunga obligasi pemerintah.











