Kekacauan Aturan Menteri ESDM: Tambang Rakyat Terancam Bayar Reklamasi Berkali-kali

Ilustrasi tambang rakyat. (Foto: Pushep)
banner 468x60

Kepmen 344 memungkinkan pencairan jaminan sesuai tingkat keberhasilan setelah hasil penilaian reklamasi mencapai nilai akhir minimal 60 persen. Sisa jaminan yang belum dapat dicairkan wajib tetap ditempatkan sampai pekerjaan yang belum memenuhi kriteria diselesaikan.

Pedoman penilaiannya memberikan bobot 60 persen untuk penatagunaan lahan, 20 persen untuk revegetasi, serta 20 persen untuk penyelesaian akhir. Nilai akhir tetap dihitung berdasarkan luas lahan yang direklamasi dan kualitas pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Angka 60, 80, dan 100 persen bukan tahapan pencairan otomatis. Angka tersebut merupakan hasil kumulatif penilaian yang dapat menjadi dasar pencairan secara proporsional.

Permen 18 menggunakan rumusan berbeda. Jaminan reklamasi disebut dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi dilaksanakan.

Rumusan tersebut dapat ditafsirkan bahwa dana baru dicairkan setelah pekerjaan reklamasi selesai seluruhnya. Tafsir ini tidak selaras dengan Kepmen 344 yang membuka pencairan berdasarkan kemajuan setelah tingkat keberhasilan minimal 60 persen tercapai.

Jika dana baru dicairkan setelah reklamasi selesai 100 persen, koperasi harus membiayai seluruh pekerjaan dengan modal sendiri, sementara 10 persen dari setiap penjualannya tetap tertahan dalam rekening jaminan.

Jaminan reklamasi akhirnya berubah menjadi modal beku yang menekan likuiditas pertambangan rakyat.

Secara hierarki, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 berkedudukan lebih tinggi dan lebih baru dibandingkan Kepmen 174 dan Kepmen 344. Namun, Permen 18 tidak mencabut penerapan Kepmen 344 terhadap IPR secara tegas serta tidak menjelaskan hubungan antara standar biaya, setoran 10 persen, dan pencairan berdasarkan tingkat keberhasilan.

Masyarakat tidak layak dipaksa menyelesaikan konflik tersebut dengan menafsirkan sendiri asas hierarki peraturan. Kementerian ESDM yang menerbitkan ketiga aturan itu berkewajiban menyelaraskannya secara eksplisit.

Ketidakjelasan itu juga tidak boleh diserahkan kepada masing-masing gubernur. Jika setiap provinsi menggunakan tafsir berbeda, pemegang IPR akan menghadapi beban berlainan untuk kewajiban nasional yang sama.

Satu provinsi dapat menghentikan setoran setelah saldo mencapai nilai rencana reklamasi. Provinsi lain dapat terus memotong 10 persen sampai izin berakhir. Satu daerah dapat mencairkan jaminan berdasarkan tingkat keberhasilan, sedangkan daerah lain menahan seluruh dana sampai reklamasi selesai 100 persen.

Kepastian hukum akhirnya berubah menjadi lotre administratif.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.