Kekacauan Aturan Menteri ESDM: Tambang Rakyat Terancam Bayar Reklamasi Berkali-kali

Ilustrasi tambang rakyat. (Foto: Pushep)
banner 468x60

Menteri ESDM harus segera menetapkan bahwa standar biaya dalam Kepmen 344 menjadi dasar untuk menentukan batas kebutuhan jaminan reklamasi, sedangkan setoran 10 persen dalam Permen 18 menjadi mekanisme pengumpulan dana sampai nilai tersebut terpenuhi.

Setelah saldo mencapai nilai jaminan yang ditetapkan, pemotongan harus dihentikan. Besaran jaminan dapat ditinjau kembali apabila luas bukaan, metode penambangan, jadwal pekerjaan, atau kebutuhan pemulihan berubah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pekerjaan fisik reklamasi yang telah dibiayai melalui komponen lingkungan Ipera harus dikeluarkan dari objek yang kembali dibebankan atau diperhitungkan sebagai kredit terhadap kewajiban jaminan.

Pemerintah juga harus membuka rekening tersendiri bagi setiap pemegang IPR, menyampaikan saldo secara berkala, menetapkan hak atas bunga, memungkinkan pencairan proporsional berdasarkan hasil penilaian, dan mengembalikan kelebihan dana.

Kementerian ESDM sangat rinci ketika menentukan kewajiban masyarakat. Tenggat 20 dan 30 hari ditulis tegas. Persentase 75 persen dan 10 persen ditetapkan pasti. Standar biaya Rp196,6 juta per hektare juga dihitung secara terperinci.

Ketelitian yang sama harus digunakan untuk menjelaskan batas pembayaran, hubungan antarkewajiban, waktu penghentian setoran, hak atas bunga, mekanisme pencairan, pengakuan pembayaran sebelumnya, dan pengembalian kelebihan dana.

Kepmen 174 memang diterbitkan sebelum Bahlil Lahadalia menjabat Menteri ESDM. Namun, Kepmen 344 dan Permen 18 diterbitkan pada masa kepemimpinannya dengan selisih hanya 22 hari.

Bahlil harus menjelaskan mengapa dua aturan yang diterbitkan dalam waktu kurang dari satu bulan membangun dasar penetapan, cara pengumpulan, waktu penempatan, dan mekanisme pencairan jaminan reklamasi IPR yang tidak tersambung secara jelas.

Pertambangan rakyat tidak boleh menjadi korban ketidaktertiban regulasi Kementerian ESDM. Koperasi telah dibatasi oleh luas wilayah, teknologi, kemampuan investasi, akses pembiayaan, dan modal kerja. Pemerintah tidak boleh menambahkan tiga lapisan pengaturan reklamasi tanpa menjelaskan hubungan dan batas masing-masing.

Satu tambang hanya mempunyai satu kewajiban memulihkan lahan yang rusak. Pemerintah berhak memastikan kewajiban itu dilaksanakan, tetapi tidak boleh membuka tiga pintu pembiayaan tanpa mekanisme pengurangan, pengkreditan, penghentian, pencairan, dan pengembalian yang pasti.

Jika komponen lingkungan Ipera tetap memuat pekerjaan fisik reklamasi, nilai jaminan berdasarkan Kepmen 344 tetap ditetapkan, dan setoran 10 persen dari penjualan bruto tetap diberlakukan, Menteri ESDM harus membuktikan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang dibayar dua kali.

Jika hubungan ketiganya tidak dapat dijelaskan, regulasi tersebut harus segera diharmonisasikan.

Jangan sampai rakyat diwajibkan menggali mineral untuk memulihkan lingkungan, sementara Kementerian ESDM menggali tiga lubang pembiayaan dari satu kewajiban reklamasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.