Kekacauan Aturan Menteri ESDM: Tambang Rakyat Terancam Bayar Reklamasi Berkali-kali

Ilustrasi tambang rakyat. (Foto: Pushep)
banner 468x60

Karena itu, angka Rp1,966 miliar untuk rencana bukaan 10 hektare di NTB pada 2026 merupakan nilai dasar. Nilai akhirnya masih dapat berubah setelah kondisi teknis pertambangan dan nilai uang masa depan diperhitungkan.

Angka tersebut tidak otomatis dibebankan hanya karena suatu koperasi memegang IPR seluas 10 hektare. Dasar perhitungannya adalah luas lahan yang direncanakan dibuka dalam periode lima tahun pertama.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jika hanya lima hektare yang direncanakan dibuka, perhitungan mengikuti luas lima hektare. Namun, apabila seluruh 10 hektare direncanakan dibuka, standar biaya dasarnya mencapai Rp1,966 miliar.

Dengan pemotongan 10 persen, saldo sebesar Rp1,966 miliar akan terkumpul setelah nilai penjualan mineral mencapai sekitar Rp19,66 miliar, sebelum penyesuaian nilai uang masa depan.

Permen 18 tidak menjelaskan secara tegas apakah pemotongan harus berhenti pada jumlah tersebut. Tanpa batas maksimal yang dihubungkan dengan nilai rencana reklamasi, rekening jaminan dapat terus membesar walaupun kebutuhan biaya pemulihan lahan telah terpenuhi.

Persoalan lain terletak pada dasar pengenaan setoran 10 persen.

Pasal 76 ayat (2) Permen 18 tidak mengenakan setoran terhadap keuntungan bersih. Ketentuan tersebut langsung mengambil 10 persen dari setiap penjualan mineral.

Secara ekonomi, dasar pengenaannya adalah omzet atau penjualan bruto sebelum koperasi mengurangi biaya penambangan, upah pekerja, bahan bakar, pengolahan, pengangkutan, pajak, Ipera, keselamatan pertambangan, dan biaya operasional lainnya.

Setiap penjualan senilai Rp100 juta langsung melahirkan kewajiban menyetor Rp10 juta. Kewajiban tersebut tetap timbul sekalipun biaya produksi mencapai Rp95 juta dan keuntungan koperasi hanya Rp5 juta.

Dalam keadaan demikian, dana yang dikunci sebagai jaminan mencapai dua kali keuntungan yang diperoleh koperasi. Jika kegiatan pertambangan merugi, setoran 10 persen tetap berjalan karena dasar pengenaannya adalah penjualan, bukan laba.

Cara ini hanya diberlakukan kepada pemegang IPR. Pemegang IUP memang wajib menempatkan jaminan reklamasi, tetapi jumlahnya ditetapkan berdasarkan rencana reklamasi, luas bukaan lahan, jadwal pekerjaan, standar biaya, dan kebutuhan pemulihan. Pemegang IUP tidak dikenai pemotongan tetap sebesar 10 persen dari setiap penjualan.

Perbedaan tersebut semakin menunjukkan beratnya akibat kekacauan regulasi terhadap pertambangan rakyat. Koperasi dan orang perseorangan dengan skala usaha paling kecil justru dikenai mekanisme yang langsung memotong omzet, sedangkan perusahaan pertambangan berskala IUP menggunakan jaminan berbasis kebutuhan reklamasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.