Nexus Kematian Sutrimo dan Kasus Febrie

Ilustrasi kematian. (Freepik)
banner 468x60

Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Kematian Sutrimo tidak dapat dipisahkan begitu saja dari perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hubungan kausal di antara keduanya memang belum terbukti, tetapi nexus investigatifnya terlalu kuat untuk diabaikan.

Ada hubungan pekerjaan selama puluhan tahun, kedekatan akses, keterkaitan lokasi, rangkaian waktu yang berimpitan, serta kemungkinan pengetahuan korban terhadap pergerakan orang dan barang di lingkungan Febrie.

Karena itu, negara tidak boleh terburu-buru menyebut kematian Sutrimo sebagai akibat penyakit, tetapi juga tidak boleh gegabah menyimpulkannya sebagai pembunuhan.

Penyebab kematiannya harus ditentukan melalui bukti ilmiah, sementara hubungan antara aktivitas terakhir Sutrimo dan perkara Febrie harus dibongkar melalui rekonstruksi komunikasi, perjalanan, transaksi keuangan, CCTV, serta pemeriksaan seluruh orang yang berada di sekeliling korban.

Sutrimo bukan orang asing yang kebetulan meninggal di tengah perkara besar. Keluarga dan sejumlah sumber pemberitaan membenarkan bahwa ia telah lama bekerja di kediaman Febrie sebagai penjaga atau kepala rumah tangga.

Kedudukan semacam itu berpotensi membuatnya mengetahui rutinitas penghuni rumah, orang-orang yang datang, kendaraan yang digunakan, lokasi yang dijaga, pemegang kunci, perubahan pada bangunan, hingga perpindahan barang sebelum dan sesudah perkara terbuka.

Sutrimo mungkin tidak memahami konstruksi tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Namun, seorang kepala rumah tangga tidak perlu mengetahui istilah hukum untuk menjadi saksi penting.

Ia cukup mengetahui siapa yang datang, kapan seseorang datang, apa yang dibawa, ruangan mana yang digunakan, kendaraan apa yang bergerak, dan siapa yang memiliki akses.

Keterangan sederhana seperti itu dapat menjadi penghubung antara uang tunai, emas, dokumen, properti, kendaraan, rekaman kamera pengawas, serta orang-orang yang berada dalam pusaran perkara.

Nexus tersebut semakin kuat ketika kematian Sutrimo diletakkan dalam urutan waktu yang utuh.

Pada 8 Juli 2026, polisi menggeledah sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Febrie dan menyita uang dalam berbagai mata uang serta 74 kilogram emas dengan nilai total yang diberitakan sekitar setengah triliun rupiah.

Sesudah penggeledahan itu, Sutrimo dilaporkan pulang ke Banyumas. Kepada kerabatnya, ia disebut mengaku takut berada di Jakarta karena orang-orang di sekitarnya mulai ditangkap.

Beberapa hari kemudian, seseorang diduga menghubungi Sutrimo, mentransfer uang Rp5 juta, dan memintanya kembali ke Jakarta.

Keterangan tersebut belum menjadi fakta yuridis, tetapi sangat mudah diuji. Identitas penelepon, rekening pengirim, waktu transaksi, perangkat yang digunakan, lokasi pengirim, isi komunikasi, serta hubungan pengirim dengan Febrie atau pihak lain dapat ditelusuri melalui data perbankan dan forensik digital.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.