JAKARTA, Radarjakarta.id – Ketua Generasi Muda Indonesia Raya (GEMARAYA), Riza A mempertanyakan keputusan Polri yang menyerahkan penanganan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Riza, pelimpahan penyidikan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena proses penyidikan yang dilakukan Polri dinilai belum sepenuhnya rampung.
“Ada pertanyaan besar yang muncul di ruang publik, apakah terdapat kekuatan besar yang menekan Polri hingga menyerahkan penyidikan saat prosesnya masih setengah jalan. Persepsi seperti ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” kata Riza dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri disebut telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari penggeledahan di sejumlah lokasi, penyitaan uang tunai dan emas, pemeriksaan saksi serta ahli, gelar perkara, hingga menetapkan FA dan DR sebagai tersangka.
Namun, menurutnya, terdapat kejanggalan karena pelimpahan dilakukan sebelum FA diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri.
“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa penyidikan dialihkan sebelum pemeriksaan tersangka dilakukan. Padahal proses penyidikan yang dibangun Polri masih terus berjalan,” ujarnya.
Riza juga menilai keputusan tersebut perlu dijelaskan secara transparan mengingat Kejaksaan Agung merupakan institusi tempat FA pernah menjabat sebagai Jampidsus.
Ia menyoroti pernyataan pejabat Kejaksaan Agung yang menyebut masih diperlukan pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta pendalaman hubungan kausalitas hukum.
“Pernyataan itu justru menunjukkan bahwa penyidikan belum selesai. Artinya yang diserahkan bukan perkara yang sudah utuh, melainkan proses penyidikan yang masih aktif,” katanya.
Lebih lanjut, Riza meminta Polri memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar pengambilan keputusan pelimpahan tersebut.
“Publik berhak mengetahui siapa yang mengusulkan pelimpahan, kapan keputusan itu dibuat, siapa saja yang terlibat dalam pembahasannya, dasar hukum yang digunakan, serta alasan mengapa tersangka belum diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik Polri,” ucapnya.
Menurut Riza, keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi penegakan hukum, terlebih Polri saat ini tengah memperkuat peran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Ia juga menyoroti kepastian mengenai status barang bukti dan keberlanjutan administrasi penyidikan setelah perkara dialihkan.
“Harus ada kepastian mengenai penguasaan barang bukti, keberlanjutan administrasi penyidikan, hingga konstruksi hukum yang telah dibangun agar perkara tidak kehilangan momentum,” katanya.











