JAKARTA, Radarjakarta.id – Guru Besar Prof Ferry menilai pengungkapan dugaan penyimpangan dalam rantai pasok energi nasional oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor energi sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.
Menurut Prof Ferry, dugaan penyimpangan di sektor energi tidak hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas ekonomi secara lebih luas.
Ia menjelaskan bahwa kelemahan dalam sistem pengadaan, distribusi, maupun pengawasan energi berpotensi menimbulkan ketidakpastian di pasar apabila tidak segera ditangani secara transparan dan menyeluruh.
“Di tengah dinamika ekonomi global yang masih diwarnai tekanan inflasi dan tingginya imbal hasil obligasi dunia, sentimen negatif akibat lemahnya tata kelola sektor energi dapat mengurangi kepercayaan investor, mendorong arus keluar modal, dan pada akhirnya memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah,” ujar Prof Ferry dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan, apabila penyimpangan tersebut berkaitan dengan tata kelola pengadaan batu bara atau pasokan listrik, dampaknya dapat meluas terhadap aktivitas industri.
Gangguan pasokan energi berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing industri nasional, serta menghambat investasi yang selama ini menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Karena itu, Prof Ferry menilai penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik maupun pelaku usaha.
Di samping proses hukum, ia juga mendorong dilaksanakannya audit menyeluruh terhadap tata kelola sektor energi, termasuk pada sistem pengadaan, distribusi, dan pengawasan, guna mengidentifikasi akar persoalan serta menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat operasional. Aparat penegak hukum, menurutnya, perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan maupun memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
Prof Ferry juga menyatakan bahwa Kortas Tipidkor Polri perlu memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pihak lain, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola sektor energi yang sehat.
Menurutnya, keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan harus diikuti dengan penyelesaian perkara secara tuntas agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor.
“Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan akan menjadi fondasi penting dalam memperbaiki tata kelola sektor energi, memulihkan kepercayaan publik, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta melindungi perekonomian nasional dari risiko yang lebih besar,” tutup Prof Ferry.











