GEMARAYA Pertanyakan Pengerahan Puluhan TNI di Rumah Jampidsus, Minta Perpres Perlindungan Jaksa Tak Disalahgunakan

Ilustrasi. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Ketua Generasi Muda Indonesia Raya (GEMARAYA), Riza A mempertanyakan urgensi pengerahan puluhan personel TNI untuk mengamankan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu (8/7/2026) malam.

Menurutnya, langkah tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi publik bahwa aparat negara sedang membangun hambatan psikologis terhadap penyidikan perkara korupsi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sorotan itu mengemuka karena pengamanan dilakukan pada waktu yang beririsan dengan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya di Kafe de’Clan dan Point Money Changer, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Dalam kegiatan itu, penyidik dikabarkan mengamankan sebuah brankas berisi mata uang asing.

Riza menegaskan bahwa kritik yang disampaikan tidak ditujukan pada keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa, melainkan pada implementasi aturan tersebut.

“Kami tidak mempersoalkan Perpres Perlindungan Jaksa karena regulasi itu memang memberikan dasar hukum bagi perlindungan terhadap jaksa. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana aturan itu diterapkan. Jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan persepsi bahwa ada ruang yang tidak boleh disentuh oleh penyidik,” ujar Riza dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, pengerahan puluhan personel militer dalam situasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan oleh Kejaksaan Agung dan TNI.

“Publik berhak mengetahui apa tingkat ancaman yang dihadapi, siapa yang meminta perlindungan, mengapa harus melibatkan personel dalam jumlah besar, dan bagaimana jaminannya bahwa pengamanan itu sama sekali tidak memengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung,” katanya.

Riza menilai, jawaban bahwa seluruh tindakan telah sesuai dengan Perpres belum cukup untuk mengakhiri polemik.

“Legalitas formal tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban. Dalam negara hukum, setiap penggunaan kewenangan harus memenuhi prinsip kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Itu yang justru sedang dipertanyakan publik,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap aparat penegak hukum semestinya ditujukan untuk menghadapi ancaman nyata terhadap keselamatan, bukan menimbulkan kesan adanya demonstrasi kekuatan atau show of force di ruang sipil.

Karena itu, Riza mendorong Kejaksaan Agung dan TNI menjelaskan secara terbuka dasar analisis ancaman yang melatarbelakangi pengamanan tersebut, termasuk satuan yang diterjunkan, rantai komando, durasi penugasan, serta batas kewenangan personel selama bertugas.

“Transparansi penting agar tidak muncul persepsi adanya show of force di ruang sipil. Justru dengan keterbukaan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan tetap terjaga,” katanya.

Di sisi lain, Riza meminta Kortas Tipikor Polri tetap menjalankan proses penyidikan secara profesional dan independen selama seluruh tindakan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

“Jangan ada satu pun pihak yang secara langsung maupun tidak langsung menciptakan situasi yang dapat dibaca sebagai upaya merintangi penyidikan. Penegakan hukum harus berjalan tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” ujar Riza.

Riza juga mengingatkan bahwa seluruh institusi negara memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga marwah penegakan hukum.

“Rumah pejabat bukan kawasan yang berada di atas hukum. Jabatan bukan perisai pribadi, dan kekuatan bersenjata tidak boleh menghadirkan pesan seolah penyidik harus berhenti di depan pagar kekuasaan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.