Riza turut mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan koordinasi dan supervisi, serta meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, Riza menegaskan dirinya tidak menyatakan telah terdapat bukti adanya intervensi.
“Sampai saat ini memang belum ada bukti terbuka mengenai adanya aktor yang mengintervensi. Namun, keputusan menyerahkan penyidikan yang belum selesai telah memunculkan persepsi publik yang perlu dijawab secara transparan oleh para pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, berkembangnya persepsi tersebut dinilai tidak menguntungkan bagi upaya pemerintah dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Presiden Prabowo Subianto tentu memiliki komitmen terhadap penegakan hukum yang adil. Karena itu, seluruh proses ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu,” pungkas Riza.











