JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah proses pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah diselesaikan pada Senin (21/9/2026). Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian menyepakati pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Delegasi masyarakat yang hadir di ruang sidang menyambut keputusan tersebut dengan sorakan. ANTARA melaporkan, sebanyak 139 delegasi masyarakat hadir, di antaranya dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.
Aktivis Muda Katolik sekaligus Founder Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI), Robertus Juan Pratama menilai pengesahan RUU tersebut merupakan perkembangan penting dalam perjalanan panjang pembentukan kerangka hukum reforma agraria di Indonesia.
Menurut Robertus Juan Pratama, langkah DPR perlu dilihat dalam konteks fungsi legislasi untuk membangun dasar hukum yang lebih komprehensif. Namun, ia menekankan bahwa pengesahan undang-undang tidak boleh menjadi akhir dari agenda reforma agraria.
“Pengesahan RUU Reforma Agraria merupakan langkah tegas DPR untuk memperkuat payung hukum di bidang agraria. Peran Prof Sufmi Dasco dalam memimpin proses pengambilan keputusan di tingkat paripurna merupakan bagian penting dari fungsi kelembagaan DPR. Tetapi kita tidak boleh berhenti pada seremoni pengesahan. Justru setelah undang-undang disahkan, pekerjaan yang lebih berat dimulai, yaitu memastikan penyelesaian konflik agraria dan persoalan kepastian hukum di lapangan,” ujar pria lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
DPR Menjawab Persoalan yang Berakar Panjang
Pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria memiliki latar belakang persoalan agraria yang telah berlangsung panjang. Dalam laporan DPR pada saat pengesahan, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyebut persoalan pertanahan Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang berkepanjangan.
DPR juga mengaitkan kebutuhan regulasi baru tersebut dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang dinilai belum sepenuhnya diwujudkan dalam suatu pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.
Karena itu, menurut Juan, perubahan dan pembentukan regulasi reforma agraria harus dipahami sebagai respons terhadap persoalan struktural, bukan sekadar perubahan administratif terhadap hukum pertanahan.
“Kalau kita bicara reforma agraria, persoalannya bukan sekadar siapa memegang sertifikat. Kita berbicara mengenai struktur penguasaan tanah, redistribusi, konflik, pemulihan hak, perlindungan masyarakat, pemberdayaan ekonomi dan bagaimana negara mencegah terjadinya konsentrasi kembali penguasaan tanah,” katanya.











