Langkah Tegas DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, Robertus Juan: Momentum Wujudkan Reforma Agraria Sejati

Aktivis Muda Katolik sekaligus Founder Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI), Robertus Juan Pratama. (Foto: Ist)
banner 468x60

Substansi Strategis UU: LPRA hingga Penyelesaian Konflik

Salah satu substansi penting dalam regulasi baru adalah mandat pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). RUU yang disetujui DPR mengatur pembentukan lembaga tersebut sebagai bagian dari kerangka kelembagaan pelaksanaan reforma agraria.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain kelembagaan, substansi yang dibahas mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pengaturan subjek dan objek reforma agraria, serta mekanisme agar tanah yang telah menjadi objek reforma agraria tidak kembali terkonsentrasi.
Anggota Baleg DPR Muhammad Khozin juga menyatakan bahwa reforma agraria perlu menjadi instrumen untuk memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah kembali terkonsentrasinya penguasaan tanah.

Sementara itu, anggota Baleg Jazuli Juwaini menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok seperti petani tanpa tanah, buruh tani, nelayan kecil dan tradisional, petambak garam kecil, serta masyarakat adat. Ia juga menyoroti pentingnya membedakan penelantaran tanah yang disengaja dengan kondisi penerima manfaat yang menghadapi persoalan seperti bencana, gagal panen, penyakit, atau ketiadaan sarana produksi sebelum sanksi pencabutan hak dijatuhkan.

Bagi Robertus Juan, substansi tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria harus ditempatkan sebagai kebijakan yang memiliki dimensi hukum, sosial dan ekonomi.

“Reforma agraria sejati tidak cukup dimaknai sebagai redistribusi tanah. Ia harus menciptakan kepastian hukum, mencegah konsentrasi kembali, menyelesaikan konflik, memulihkan hak masyarakat dan memberikan akses agar tanah yang diterima benar-benar produktif serta meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Juan.

Pembahasan Legislasi: 596 DIM dan 55 Pihak

Dari aspek proses legislasi, RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan RUU usul inisiatif DPR RI. Pemerintah kemudian menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

Pembahasan dilakukan secara intensif pada 17–21 September 2026 melalui Panitia Kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Dari 596 DIM tersebut, hasil pembahasan mencakup 164 DIM tetap, 54 perubahan redaksional, 57 perubahan substansi, 295 DIM dihapus, tiga penambahan substansi, 20 penambahan pasal/ayat/huruf, serta tiga reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.

DPR juga menyatakan proses pembahasan melibatkan sedikitnya 55 pihak, terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian/lembaga terkait.

Pada 21 September 2026, DPR dan pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Kemudian hari ini, 22 September 2026, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hari Tani Nasional dan Babak Baru Reforma Agraria

Pengesahan pada 22 September 2026 juga berlangsung dua hari sebelum Hari Tani Nasional pada 24 September, tanggal yang sekaligus bertepatan dengan lahirnya UUPA 1960.

Ia menegaskan bahwa generasi muda juga memiliki kepentingan dalam mengawal pelaksanaan reforma agraria karena persoalan tanah berkaitan langsung dengan masa depan pembangunan, ketahanan pangan, lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.