Dari UUPA 1960 hingga UU Reforma Agraria 2026
Secara historis, perjalanan reforma agraria Indonesia telah dimulai jauh sebelum RUU Pengaturan Reforma Agraria dibahas pada 2026.
Tonggak pentingnya adalah UUPA 1960, yang ditetapkan pada 24 September 1960. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum agraria nasional dan menggantikan kerangka hukum agraria yang sebelumnya memiliki akar kolonial serta dualisme hukum. UUPA hingga kini masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan nasional.
Setelah era reformasi, agenda pembaruan agraria memperoleh dasar kebijakan yang lebih eksplisit melalui TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Ketetapan tersebut menempatkan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam dalam kerangka penghormatan hak asasi manusia, supremasi hukum, keadilan, partisipasi rakyat, keberlanjutan, perlindungan masyarakat hukum adat, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Bahkan, pada 2003 pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan yang antara lain memerintahkan langkah percepatan penyusunan RUU penyempurnaan UUPA dan RUU mengenai hak atas tanah. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pembaruan kerangka hukum pertanahan telah menjadi agenda kebijakan nasional sejak awal 2000-an.
Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres 62/2023 mengatur strategi reforma agraria melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan reforma agraria, dan partisipasi masyarakat.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa sebelum adanya Undang-Undang khusus pada 2026, reforma agraria telah dilaksanakan melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan. RUU 2026 kemudian diarahkan untuk memberikan landasan hukum pada tingkat undang-undang yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
“Jadi secara historis, ini bukan cerita yang dimulai hari ini. Ada UUPA 1960, ada mandat TAP MPR IX/MPR/2001, ada kebijakan pemerintah, sampai kemudian muncul kebutuhan menghadirkan undang-undang khusus. Justru karena sejarahnya panjang, masyarakat berhak menuntut agar undang-undang ini benar-benar menjawab persoalan yang selama puluhan tahun belum selesai,” ujar Juan.
Mengapa RUU Reforma Agraria Perlu Dibentuk?
Dalam pembahasan 2026, DPR dan pemerintah menempatkan sejumlah persoalan sebagai dasar kebutuhan regulasi, terutama ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, pemulihan hak masyarakat, serta kebutuhan mekanisme reforma agraria yang lebih terintegrasi.
Baleg DPR sebelumnya menyatakan bahwa RUU tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan mengembalikan hak masyarakat yang menjadi bagian dari konflik tersebut.
Juan menilai pendekatan tersebut penting karena reforma agraria harus menyatukan penataan aset dan penataan akses.
Tanah tanpa akses ekonomi belum tentu mengubah kesejahteraan masyarakat. Karena itu reforma agraria harus berbicara mengenai kepastian hak, akses terhadap pembiayaan dan sarana produksi, pemberdayaan, pendampingan, penyelesaian konflik serta perlindungan hukum. Di situlah kita bisa mengukur apakah reforma agraria benar-benar bekerja,” ujarnya.











