Dulu Anggap Jokowi Kakak, Kini Roy Suryo Berhadapan di Pengadilan

banner 468x60

Foto ilustrasi Jokowi dan Roy Suryo dahulu berteman, menggambarkan masa ketika hubungan keduanya masih terlihat akrab. (Foto rekayasa AI)

JAKARTA,Radarjakarta.id – Siapa menyangka hubungan yang dahulu diwarnai rasa hormat dan kedekatan personal akhirnya berujung pada perseteruan terbuka di ruang pengadilan? Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Roy Suryo pernah berada dalam hubungan yang cukup baik. Namun, perjalanan waktu memperlihatkan perubahan tajam, hingga polemik ijazah Jokowi menjadi persoalan hukum yang menyita perhatian nasional.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jejak hubungan keduanya dapat ditelusuri sejak 8 Maret 2013. Ketika itu, Roy Suryo yang menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendatangi Jokowi yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Pertemuan tersebut membahas Kongres PSSI dan percepatan fasilitas olahraga di Jakarta. Menariknya, Roy pernah menyebut dirinya menganggap Jokowi seperti kakak sendiri. Ungkapan tersebut menjadi gambaran bahwa hubungan mereka pada masa itu tidak selalu diwarnai pertentangan.

Pada Agustus 2014, Roy bahkan memberikan sejumlah nasihat kepada Jokowi yang ketika itu tengah bersiap menjalankan pemerintahan sebagai presiden terpilih. Roy mengingatkan agar Jokowi tidak melupakan kawan-kawan lama dan berhati-hati menerima berbagai masukan dari orang-orang di sekitarnya. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Roy pernah menempatkan dirinya sebagai sosok yang memberikan perhatian terhadap perjalanan politik Jokowi.

Namun, hubungan yang dahulu tampak baik itu kemudian memasuki babak berbeda. Polemik mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkembang menjadi perdebatan panjang. Roy Suryo tampil sebagai salah satu tokoh yang mempertanyakan keaslian dokumen tersebut. Persoalan yang semula menjadi perdebatan di ruang publik akhirnya berkembang menjadi proses hukum. Meski demikian, tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa langkah Roy didorong dendam pribadi atau kebencian terhadap Jokowi.

Puncak ketegangan terlihat pada Kamis, 5 November 2026, ketika Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di hadapan majelis hakim, Jokowi memberikan penjelasan mengenai perjalanan pendidikannya, mulai dari proses kuliah, penyusunan skripsi, ujian akhir hingga kelulusannya dari UGM. Ia juga menunjukkan dokumen ijazah dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.

Ada sisi emosional yang mencuat dalam kesaksian tersebut. Jokowi mengaku merasa dihina dan direndahkan. Ia juga menyampaikan bahwa tudingan tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga. Bahkan, Jokowi menyebut angka survei yang menurut keterangannya menunjukkan sekitar 18 persen masyarakat mempercayai tuduhan ijazah palsu, setara kurang lebih 34 juta orang. Baginya, persoalan ini bukan sekadar perdebatan dokumen, melainkan menyangkut kehormatan dan kepercayaan publik terhadap dirinya.

Di sisi lain, Roy Suryo tetap mempertahankan keberatannya terhadap keterangan Jokowi. Ia menolak sejumlah penjelasan yang disampaikan dalam persidangan dan meminta pemeriksaan forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa perbedaan pandangan kedua pihak belum menemukan titik temu. Universitas Gadjah Mada sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta telah menjalankan perannya dengan memberikan bukti-bukti yang diperlukan.

Kini, perjalanan hubungan Jokowi dan Roy Suryo menjadi kisah perubahan relasi yang menarik perhatian publik: dari pertemuan penuh penghormatan, nasihat politik, hingga saling berhadapan dalam perkara hukum. Publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana polemik ini bermula dan mengapa berkembang begitu jauh. Namun, kebenaran akhir tidak semestinya ditentukan oleh amarah, prasangka, ataupun sorotan media. Majelis hakimlah yang harus menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak secara objektif. Di balik perseteruan dua tokoh ini, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: kehormatan seseorang harus dilindungi, sementara kebebasan mengkritik juga harus dijalankan dengan tanggung jawab. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.