JAKARTA, Radarjakarta.id – Persoalan sampah nasional membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar inspeksi dan pemberian sanksi administratif. Tingginya timbulan sampah dan masih maraknya praktik pembuangan terbuka (open dumping) menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan pemerintah.
Aktivis Gerakan Pemuda Islam (GPI) Rashif Agby Zharfan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan sampah nasional. Menurutnya, keberhasilan kementerian tidak cukup diukur dari banyaknya pemeriksaan dan sanksi, tetapi harus dibuktikan melalui berkurangnya sampah yang tidak tertangani serta membaiknya kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA).
Kritik tersebut disampaikan Rashif saat ditemui di Jakarta, Sabtu malam (7/11/2026). Ia menilai krisis sampah bukan sekadar persoalan kebersihan, melainkan menyangkut kesehatan masyarakat, keselamatan lingkungan, dan kualitas hidup. Karena itu, pemerintah harus lebih terbuka dalam menyampaikan hasil kebijakan kepada publik.
Berdasarkan data indikatif Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2025 dari 327 kabupaten/kota, timbulan sampah mencapai 34,67 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 10,91 juta ton tercatat terkelola, sedangkan 23,76 juta ton lainnya belum tercatat terkelola. Meski belum mencakup seluruh 514 kabupaten/kota, angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan pengelolaan sampah di Indonesia.
“Jangan sampai target pengelolaan sampah 100 persen hanya menjadi angka dalam dokumen perencanaan. Pemerintah harus menjelaskan capaian sebenarnya, hambatan yang dihadapi, dan langkah konkret untuk menyelesaikannya,” tegas Rashif.
Ia juga menyoroti pengawasan KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap 388 TPA hingga Januari 2026. Sebanyak 273 TPA dijatuhi sanksi administratif, 231 TPA diwajibkan menghentikan praktik open dumping, dan 22 TPA dihentikan operasionalnya. Rashif mempertanyakan tindak lanjut kebijakan tersebut, termasuk berapa TPA yang benar-benar telah memperbaiki pengelolaannya dan berapa yang masih melakukan pelanggaran.
Menurutnya, penutupan TPA tanpa menyiapkan fasilitas pengolahan pengganti justru berpotensi memindahkan masalah ke wilayah lain. Pemerintah juga harus memastikan pengelolaan air lindi, pengendalian gas, keamanan timbunan, dan pemulihan lingkungan berjalan dengan baik. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah melarang praktik pembuangan terbuka di TPA dan mengatur kewajiban pengawasan pemerintah.
Selain pengawasan, Rashif meminta KLH membuka rincian anggaran pengelolaan sampah kepada masyarakat. Realisasi belanja KLH/BPLH pada 2025 mencapai sekitar Rp1,28 triliun atau 96,69 persen dari pagu Rp1,32 triliun. Sementara alokasi anggaran tahun 2026 tercatat sekitar Rp1,398 triliun. Menurutnya, publik perlu mengetahui berapa anggaran yang benar-benar digunakan untuk pengurangan sampah, pengawasan TPA, penegakan hukum, dan pembangunan fasilitas pengolahan di daerah.
“Penyerapan anggaran yang tinggi tidak otomatis menunjukkan keberhasilan program. Yang harus dilihat adalah manfaatnya bagi masyarakat dan perubahan nyata terhadap kondisi lingkungan,” ujarnya. Rashif mengusulkan KLH memublikasikan perkembangan pengawasan dan tindak lanjut terhadap TPA dalam waktu 30 hari kalender sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan sampah harus terlihat dari berkurangnya sampah yang tidak tertangani, berhentinya open dumping, meningkatnya fasilitas pengolahan, dan terlindunginya masyarakat dari pencemaran.
“Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji penyelesaian krisis sampah. Yang dibutuhkan adalah bukti, transparansi, dan tindakan nyata,” pungkas Rashif.













