Projo Sebut Wacana Pemakzulan Gibran Bisa Merembet ke Prabowo, Ini Faktanya

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanaskan dinamika politik nasional. Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, menilai polemik yang menyeret Gibran berpotensi meluas hingga menyentuh legitimasi Presiden Prabowo Subianto. Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian politik PROJO, bukan kesimpulan hukum bahwa Prabowo menjadi target pemakzulan berikutnya.

Pernyataan itu disampaikan Freddy dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV pada Sabtu (31/10/2026). Ia beranggapan, apabila Gibran berhasil dimakzulkan, persoalan politik dapat berlanjut kepada Prabowo. Freddy juga menyinggung latar belakang pendidikan keduanya yang pernah dikaitkan dengan polemik administrasi pendidikan. Pernyataan tersebut menempatkan isu pemakzulan bukan hanya sebagai persoalan jabatan wakil presiden, melainkan juga sebagai perdebatan mengenai legitimasi pasangan pemimpin hasil Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Polemik ini menguat setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari persoalan administrasi pencalonannya. Perkembangan itu kemudian memicu dorongan dari sejumlah pihak agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui lembaga negara. Meski demikian, pembatalan dokumen administrasi tidak dengan sendirinya membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun memberhentikan Gibran dari jabatannya. Konsekuensi hukum harus merujuk pada amar putusan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pernyataan PROJO perlu dibaca secara proporsional. Klaim bahwa pemakzulan Gibran merupakan jalan untuk menyasar Prabowo adalah interpretasi politik Freddy, bukan fakta yang telah terbukti mengenai tujuan seluruh pihak yang mendorong pemakzulan. Untuk menjaga keberimbangan, sikap resmi Gerindra serta tanggapan pihak-pihak pengusul pemakzulan perlu diperhatikan sebelum menyimpulkan adanya agenda politik yang lebih luas.

Secara konstitusional, pemberhentian presiden maupun wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya melalui tekanan opini publik atau keputusan sepihak partai politik. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian, termasuk peran DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Karena itu, wacana politik harus dibedakan dari proses pemakzulan yang benar-benar berjalan sesuai prosedur konstitusi.

Bagi Gerindra dan partai-partai pendukung pemerintah, polemik ini menjadi ujian dalam menjaga soliditas koalisi sekaligus memastikan persoalan hukum tidak berkembang menjadi pertarungan narasi semata. Sementara itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai putusan pengadilan, dasar tuntutan, serta sikap masing-masing pihak. Transparansi dan pemeriksaan fakta menjadi penting agar perdebatan tidak dibangun hanya berdasarkan dugaan.

Hingga Minggu (1/11/2026), pernyataan Freddy menunjukkan bahwa PROJO memandang polemik pemakzulan Gibran memiliki dimensi politik yang lebih luas. Namun, apakah wacana tersebut akan berlanjut ke proses konstitusional dan bagaimana sikap resmi Gerindra maupun para pengusulnya masih perlu dipantau. Ukuran akhirnya bukan kerasnya pernyataan politik, melainkan fakta, dasar hukum, dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.