JAKARTA, Radarjakarta.id – Di tengah aksi mahasiswa yang menyuarakan reformasi hukum dan kebebasan sipil pada peringatan Hari Sumpah Pemuda, kritik terhadap kondisi demokrasi Indonesia juga bergema dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Mewakili mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum FHUI, Melli Darsa menyampaikan orasi kritis bertajuk “Tiga Ikrar 2026: Menjaga Janji 1928” dalam Dies Natalis ke-102 FHUI, Rabu (28/10/2026).
Dalam forum yang turut dihadiri Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, ia mengingatkan bahwa mandat rakyat tidak berarti kekuasaan tanpa batas.
“Pemilu memberikan mandat untuk memerintah. Tetapi mandat bukanlah cek kosong. Ia tetap dibatasi oleh konstitusi, oleh hak-hak warga, dan oleh kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan,” tegas Melli.
Menurutnya, demokrasi dapat terkikis perlahan meski pemilu tetap berlangsung, ketika pengawasan melemah, kekuasaan terpusat, dan ruang kritik menyempit. Karena itu, independensi peradilan, fungsi pengawasan parlemen, serta kebebasan pers dan masyarakat sipil harus dijaga.
“Jawablah kritik dengan argumen, bukan dengan intimidasi. Dengan data, bukan dengan delik,” ujarnya.
Melli juga menyoroti praktik politik transaksional yang memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa bantuan sosial adalah kewajiban negara yang dibiayai uang rakyat, bukan hadiah penguasa yang menuntut balasan politik.
“Rakyat baru sungguh berdaulat ketika ia berdaya: cukup sejahtera untuk tidak dibeli, dan cukup tercerahkan untuk tidak diperdaya,” katanya.
Keadilan Tidak Boleh Dibatasi oleh Alamat
Dalam pesan keduanya, Melli mengkritisi kecenderungan mengukur keberhasilan penegakan hukum semata dari jumlah perkara, tersangka, atau nilai kerugian negara yang dipulihkan.
“Angka itu penting. Tetapi keadilan tidak dapat diukur seperti target penjualan,” ujarnya.
Menurutnya, mutu pembuktian, perlindungan hak, dan konsistensi perlakuan merupakan ukuran penting penegakan hukum. Hukum tidak boleh diterapkan secara selektif berdasarkan kedekatan seseorang dengan kekuasaan.
“Keadilan tidak boleh dibatasi oleh alamat,” tegasnya.
Melli juga mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum dapat melemahkan kepercayaan investor dan menghambat penciptaan lapangan kerja. Penegakan hukum yang adil dan imparsial, menurutnya, justru merupakan fondasi pembangunan ekonomi.











