AJI Desak Prabowo Minta Maaf soal Sebutan ‘Londo Ireng’

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam konteks istilah “Londo Ireng” menuai sorotan tajam dari organisasi pers dan masyarakat sipil. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta publik.

Polemik tersebut bermula dari pidato Prabowo pada puncak peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026). Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung keberadaan “Londo Ireng” yang menurutnya masih ada hingga saat ini, kemudian menyebut pihak yang menggunakan identitas sebagai wartawan, jurnalis, pengamat, maupun LSM.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

AJI menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi jurnalis. Istilah “Londo Ireng” secara historis memiliki konotasi negatif terhadap orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada kepentingan kolonial atau menjadi kolaborator penjajah. Karena itu, AJI menilai penyematan istilah tersebut kepada kelompok yang menjalankan fungsi kontrol publik merupakan tuduhan serius yang tidak berdasar.

Desakan tersebut tidak hanya datang dari AJI. Sejumlah organisasi pers, yakni AJI, AJMAN, KOMA, SIEJ, PFI, dan PPMN, turut menyampaikan sikap bersama. Mereka meminta Presiden menghentikan pelabelan dan stigmatisasi terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Organisasi pers juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kritik terhadap pemerintah, menurut mereka, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi. Karena itu, kritik semestinya dijawab dengan klarifikasi, data, dan evaluasi kebijakan, bukan dengan pemberian stigma terhadap profesi wartawan.

Sorotan serupa datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menilai pernyataan tersebut bukan sekadar persoalan gaya komunikasi, tetapi berpotensi menjadi pelabelan terhadap kelompok kritis. YLBHI mengingatkan bahwa kritik kepada pemerintah bukan berarti pengkhianatan terhadap negara dan kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

YLBHI juga menilai ucapan kepala negara memiliki konsekuensi politik karena dapat memengaruhi cara aparat maupun pendukung pemerintah memandang kelompok kritis. Karena itu, pernyataan yang memberikan stigma kepada wartawan, pengamat, akademisi, maupun masyarakat sipil dinilai perlu menjadi perhatian serius dalam menjaga ruang demokrasi dan kebebasan pers.

Polemik “Londo Ireng” kini kembali menguji hubungan antara kekuasaan dan pers. Di satu sisi, pemerintah memiliki hak untuk memberikan bantahan terhadap pemberitaan yang dianggap keliru. Namun di sisi lain, insan pers juga memiliki mandat menjalankan fungsi kontrol sosial. Desakan AJI agar Presiden Prabowo meminta maaf menjadi bagian dari perdebatan lebih luas mengenai pentingnya menjaga kebebasan pers, ruang kritik, dan demokrasi di Indonesia.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.