JAKARTA, Radarjakarta.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 telah melewati batas waktu pengajuan. KPU menyebut permohonan tersebut terlambat 905 hari.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum KPU, Saleh, dalam sidang lanjutan perkara PHPU syarat pendidikan pencalonan Gibran dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Saleh merujuk Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023. Menurut KPU, hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga permohonan PHPU Pilpres seharusnya diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan, yakni 23 Maret 2024. Namun, permohonan dalam perkara tersebut baru diajukan pada 10 September 2026.
KPU menilai alasan mencari keadilan tidak dapat menjadi dasar untuk mengabaikan tenggat waktu yang telah ditentukan dalam hukum acara PHPU. Saleh juga merujuk Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 tertanggal 25 Mei 2023 yang menolak permohonan perpanjangan batas pengajuan sengketa hasil Pilpres dari tiga menjadi tujuh hari.
Menurut Saleh, MK dalam putusan tersebut mempertimbangkan kepastian jadwal ketatanegaraan, termasuk batas waktu pengambilan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD 1945. Karena itu, KPU berpendapat permohonan yang diajukan 905 hari setelah batas waktu tidak dapat mengesampingkan ketentuan tersebut.
Selain mempersoalkan tenggat waktu, KPU menyatakan Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. KPU juga berpendapat persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan mekanisme hukum lain dan bukan semata-mata menjadi objek sengketa hasil pemilu.
Sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum masing-masing. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan menilai kewenangan, kedudukan hukum, tenggat pengajuan, serta pokok permohonan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.***











