BOGOR, Radarjakarta.id — Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Bangunan tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Temuan itu menjadi perhatian Ombudsman karena terdapat lebih dari 10 kamar dengan fasilitas rumah tangga yang dinilai berbeda dari hunian warga binaan lainnya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan sejumlah bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan memasak. Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di kawasan tersebut. Namun, identitas dan status seluruh penghuni belum dapat dipastikan sehingga Ombudsman menyatakan masih membutuhkan pendalaman.
Sidak berlangsung tegang ketika tim Ombudsman berupaya mengakses area belakang lapas. Fikri mengatakan tim sempat mengalami penolakan meski membawa surat tugas dan atribut lembaga. Menurut dia, terjadi cekcok serta aksi saling dorong dengan petugas yang menghalangi akses, bahkan salah satu anggota tim mengalami kaki atau bagian tubuh terjepit. Ombudsman menyebut sidak 23 September merupakan pemeriksaan kedua sepanjang 2026 setelah kunjungan sebelumnya pada Juli juga menghadapi persoalan akses.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan bangunan tersebut berada di sekitar kawasan rumah dinas kepala lapas. Tim juga melihat sejumlah kendaraan mewah dan menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah. Namun, Syafrida menegaskan Ombudsman belum dapat memastikan kepemilikan maupun pengguna minuman tersebut sehingga temuan itu belum dapat disimpulkan sebagai milik warga binaan.
Menurut Ombudsman, pihak lapas menyebut sejumlah bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan fungsi dan penggunaan bangunan karena fasilitas di dalamnya dinilai menyerupai hunian pribadi. Ombudsman juga menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap warga binaan. Karena itu, dugaan bahwa bangunan tersebut secara khusus diperuntukkan bagi narapidana masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Ombudsman selanjutnya meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi pengelolaan Lapas Cibinong dan menyampaikan tindakan korektif, termasuk rencana pembongkaran fasilitas khusus dalam waktu kurang dari satu bulan. Ombudsman juga berencana melakukan sidak lanjutan untuk memantau tindak lanjut tersebut.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah membentuk tim khusus untuk memverifikasi seluruh informasi dan temuan Ombudsman secara objektif. Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta sistem pengamanan di Lapas Cibinong. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman sebelum kesimpulan mengenai fungsi bangunan, penghuni, maupun dugaan pelanggaran ditetapkan.***











