JAKARTA, Radarjakarta.id — DPR RI menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui Suyudi secara aklamasi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri.
Dalam proses di Komisi III, Suyudi menyampaikan visi dan program yang akan dijalankan apabila dipercaya memimpin Polri. Seluruh anggota Komisi III yang hadir kemudian menyatakan persetujuan terhadap calon yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Tahapan tersebut berlanjut ke rapat paripurna DPR. Dalam forum yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, persetujuan pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri kemudian dimintakan kepada anggota DPR dan disetujui.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia diajukan sebagai calon tunggal Kapolri setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. Suyudi diproyeksikan menggantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.|Bemby*











