DPR Sahkan UU APBN 2027, Belanja Negara Capai Rp4.106 Triliun

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna yang membahas pengambilan keputusan atas RUU APBN 2027. Persetujuan anggota DPR kemudian ditandai dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan APBN 2027 menjadi undang-undang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam postur APBN 2027, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun. Angka belanja tersebut meningkat dibandingkan rancangan awal pemerintah sebesar Rp4.097,1 triliun.

Dengan postur tersebut, defisit APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target defisit tetap dipertahankan meskipun terdapat penyesuaian pada pendapatan dan belanja negara.

Sejumlah asumsi ekonomi makro juga menjadi dasar APBN 2027. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan 6 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS, serta harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel.

Dari sisi belanja, anggaran kementerian/lembaga ditetapkan sebesar Rp1.556,89 triliun, sedangkan belanja non-kementerian/lembaga mencapai Rp1.814,36 triliun. Anggaran tersebut menjadi bagian dari kebijakan fiskal 2027 yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga ketahanan fiskal.

Pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati postur APBN 2027 dalam pembahasan tingkat pertama. Setelah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (29/9/2026), APBN 2027 resmi menjadi dasar pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara untuk tahun anggaran mendatang.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.