Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Sidang yang menjadi perhatian publik nasional maupun internasional itu digelar dengan pengamanan ketat ratusan personel kepolisian dan disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas putusan yang dibacakan majelis hakim mencapai 1.146 halaman, menandakan kompleksitas perkara yang telah bergulir sejak penyelidikan Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsider karena menyalahgunakan kewenangannya dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook periode 2020–2022. Selain pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider apabila tidak dibayar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Meski demikian, putusan ini menjadi salah satu vonis paling menyita perhatian dalam sejarah perkara korupsi sektor pendidikan di Indonesia.

Sebelum sidang dimulai, Nadiem menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan objektif.

“Harapan besar saya, kebenaran dapat ditegakkan.”

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat digital pendidikan yang bertujuan mempercepat transformasi pembelajaran di sekolah. Namun, dalam persidangan terungkap adanya penyalahgunaan kewenangan yang menurut majelis hakim menimbulkan kerugian keuangan negara. Putusan tersebut sekaligus menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan.

Kuasa hukum Nadiem sebelumnya menegaskan kliennya meyakini kebijakan pengadaan Chromebook merupakan bagian dari transformasi pendidikan nasional dan dilakukan sesuai kewenangan. Setelah putusan dibacakan, terbuka ruang hukum bagi para pihak untuk menyatakan sikap, termasuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkara ini mendapat sorotan luas, tidak hanya dari media nasional tetapi juga media internasional karena Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus mantan pejabat tinggi negara. Sejumlah pengamat menilai putusan tersebut akan menjadi preseden penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah serta akuntabilitas kebijakan publik di Indonesia.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.