MEDAN, Radarjakarta.id — Kasus dugaan penipuan terhadap calon siswa (casis) TNI Angkatan Darat menyeret Sertu Yosua Eltari Simanullang, yang disebut merupakan ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan. Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan itu, Yosua didakwa menipu sejumlah pihak dengan modus menjanjikan calon siswa yang gagal pada tingkat daerah dapat mengikuti seleksi susulan tingkat pusat.
Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-02 Medan dengan nomor 61-K/PM.I-02/AD/VI/2026. Perkara didaftarkan pada 17 Juni 2026 dengan klasifikasi tindak pidana perbuatan curang dan terdakwa Yosua Eltari Simanullang masih menjalani proses persidangan.
Dalam dakwaan yang dirangkum detikSumut, perkara bermula pada November 2025. Yosua disebut menghubungi Serma Temanta Ginting untuk mencari calon siswa Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun 2025 yang telah dinyatakan tidak lulus di tingkat Panda. Kepada calon korban, ditawarkan peluang mengikuti seleksi susulan tingkat pusat dengan biaya Rp50 juta.
Modus tersebut kemudian berkembang melalui sejumlah perantara. Keluarga calon siswa disebut mentransfer uang secara bertahap, sementara calon siswa lainnya juga dimintai uang untuk pengurusan seleksi susulan. Dalam perkara tersebut, uang yang akhirnya diterima Yosua disebut mencapai Rp250 juta.
Fakta yang paling menjadi sorotan adalah penggunaan uang tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, Yosua tidak pernah mengurus proses seleksi seperti yang dijanjikan. Uang Rp250 juta yang diterimanya justru digunakan untuk bermain judi online (judol) dan tidak dikembalikan kepada para pihak yang telah menyerahkan uang.
Untuk meyakinkan pihak yang hendak mencari jalan masuk bagi calon siswa, Yosua juga disebut menggunakan dua telepon seluler. Salah satu telepon menggunakan profil yang dikaitkan dengan Irdam I/BB Brigjen TNI Josafat M Robert Duka. Namun, berdasarkan dakwaan yang diberitakan, Yosua disebut tidak pernah berkomunikasi dengan Irdam terkait pengurusan seleksi calon siswa tersebut.
Kasus itu kemudian terbongkar setelah keterlibatan Yosua diketahui oleh internal TNI. Ia sempat ditempatkan di ruang sel penjagaan, menjalani pemeriksaan, dan selanjutnya diserahkan kepada Pomdam I/BB pada 11 Desember 2025.
Dalam persidangan terbaru, Oditur Militer menuntut Yosua dengan pidana pokok dua tahun penjara. Selain hukuman penjara, ia juga dituntut mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD, dengan catatan pemecatan tersebut dapat hilang apabila kerugian korban diganti sesuai ketentuan yang dipertimbangkan dalam perkara.
Dari total Rp250 juta yang menjadi kerugian dalam perkara tersebut, Yosua disebut telah mengembalikan Rp100 juta. Ia kemudian meminta waktu satu tahun untuk mengembalikan sisa Rp150 juta kepada pihak yang dirugikan.
Oditur menilai perbuatan tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi TNI karena dapat menimbulkan persepsi bahwa penerimaan prajurit dilakukan melalui pembayaran. Padahal, proses penerimaan prajurit TNI memiliki mekanisme resmi dan tidak dibenarkan menggunakan uang sebagai jaminan kelulusan.
Perkara ini kini masih bergulir di Pengadilan Militer I-02 Medan. Dengan status tersebut, seluruh uraian mengenai dugaan tindak pidana terhadap Yosua tetap merupakan bagian dari proses hukum yang pembuktiannya berada di tangan majelis hakim.***











