JAKARTA, Radarjakarta.id – Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof Dr Anak Agung Gede Agung Deyang mempertanyakan belum dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Yayasan Trisakti yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut disampaikannya menjelang Diskusi Media Buka Fakta bertajuk “Di Balik Pengakuan Nadiem Mencari Keadilan: Menyoal Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang digelar Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bekerja sama dengan Mediatrust.id di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam keterangannya kepada media, Prof. Anak Agung menyatakan pihaknya telah memenangkan sejumlah perkara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk hingga tingkat Mahkamah Agung.
Menurutnya, putusan tersebut memerintahkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Nomor 330 yang diterbitkan saat Nadiem Makarim menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Kami telah memenangkan enam putusan PTUN di Jakarta hingga putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut pada prinsipnya membatalkan SK 330 yang diterbitkan saat Nadiem Makarim menjabat Mendikbud. Namun hingga saat ini pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Prof Anak Agung.
Ia mengaku heran karena hingga lebih dari satu tahun setelah putusan MA diterbitkan, belum ada langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Kami bertanya-tanya. Jika Indonesia adalah negara hukum, mengapa putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap belum juga dilaksanakan?” katanya.
Menurut Prof Anak Agung, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada aktivitas Yayasan Trisakti serta civitas akademika Universitas Trisakti.
Ia menilai dampak dari SK 330 yang disengketakan telah menyebabkan berbagai kerugian, baik secara materiil maupun immateriil. Selain itu, ketidakjelasan penyelesaian perkara disebut turut memengaruhi kegiatan akademik, termasuk mahasiswa, dosen, dan guru besar di lingkungan Universitas Trisakti.
“Akibat persoalan ini kami mengalami kerugian yang sangat besar. Dampaknya juga dirasakan oleh mahasiswa, dosen, hingga guru besar yang kini berada dalam situasi penuh ketidakpastian,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai pandangannya terhadap berbagai persoalan hukum yang kini menyeret nama Nadiem Makarim, Prof. Anak Agung mengatakan dirinya meyakini prinsip hukum karma sebagaimana yang diyakini dalam ajaran masyarakat Bali.
“Saya sebagai orang Bali meyakini hukum karma itu ada. Selama perkara ini berlangsung, pihak yayasan telah mengalami banyak kerugian, baik materiil maupun immateriil akibat SK yang diterbitkan saat itu,” tuturnya.
Melalui forum diskusi tersebut, pihak Yayasan Trisakti berharap ada perhatian dari berbagai pihak agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.











