Prof. Henry Indraguna Luruskan Persepsi Putusan MK 114/2025: Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Tetap Sah, Asal Sesuai Aturan

Prof. Henry Indraguna Luruskan Persepsi Putusan MK 114/2025: Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Tetap Sah, Asal Sesuai Aturan
Prof. Henry Indraguna memberikan penjelasan kepada media, menekankan pentingnya membaca putusan MK secara utuh demi menghindari misinformasi publik.
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Polemik penugasan anggota Polri di jabatan sipil kembali mengemuka setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Di tengah maraknya opini yang simpang siur, Pakar Hukum dan Akademisi Nasional, Prof. Henry Indraguna, menegaskan perlunya membaca putusan tersebut secara utuh agar publik tidak terjebak dalam kesalahpahaman.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Prof. Henry menilai informasi yang menyebut MK melarang seluruh anggota Polri aktif menjabat di luar institusi adalah keliru dan tidak mencerminkan substansi putusan.

“Penjelasan ini sekaligus merespons sikap Kapolri yang menyatakan bahwa Polri menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

“MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut relevan dengan tugas kepolisian,” tegas Prof. Henry dalam pernyataan resminya pada Selasa (17/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa yang dicabut oleh MK hanya mekanisme penugasan melalui jalur Kapolri untuk jabatan yang tidak memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian. Sementara jabatan yang memiliki keterkaitan tugas tetap diperbolehkan.

Prof. Henry menambahkan bahwa dasar hukum penugasan, yaitu Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, masih berlaku dan tidak dibatalkan MK.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri masih sah secara hukum. Undang-undangnya masih eksis dan tetap konstitusional,” ujarnya.

Pasal tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah dan Kapolri untuk menugaskan anggota Polri pada kementerian, lembaga negara, hingga instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

Prof. Henry menekankan bahwa setiap penugasan harus mengikuti prosedur administratif yang benar, yaitu: Permintaan resmi dari instansi terkait, Persetujuan dari kementerian berwenang, seperti KemenPAN-RB, dan Penerbitan Surat Keputusan penugasan oleh Kapolri.

“Jika mekanisme ini dijalankan sebagaimana mestinya, maka tidak ada masalah hukum. Semua tetap sah dan konstitusional,” jelasnya.

Prof. Henry juga menyambut baik langkah Kapolri yang membentuk tim pokja guna melakukan kajian cepat sebagai pedoman teknis penerapan putusan MK. Menurutnya, langkah ini penting agar tidak terjadi interpretasi liar di tengah masyarakat.

“Pembentukan tim pokja adalah langkah tepat agar putusan MK tidak memunculkan multitafsir di lapangan,” imbuhnya.

Mengakhiri penjelasannya, Prof. Henry mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh opini yang tidak berdasar.

“Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca lengkap dan utuh. Jangan hanya melihat potongan informasi atau komentar yang belum tentu sesuai substansi,” pungkasnya.

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.