JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas komitmennya menjaga transparansi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melarang seluruh pegawai BGN memiliki atau mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, menegaskan bahwa seluruh pegawai BGN dilarang keras memiliki SPPG. Langkah ini diambil guna menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Agustina, pegawai BGN yang bertugas sebagai regulator dan pengambil keputusan harus tetap menjaga independensi serta netralitas dalam menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan bahwa keterlibatan pegawai dalam kepemilikan SPPG berpotensi memunculkan kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi arah kebijakan program.
“Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu yang tidak boleh punya SPPG. Karena apa? Karena kan dia mengambil kebijakan, jangan sampai kebijakan diubah karena kepentingan-kepentingan tertentu,” ujar Agustina, Senin (15/6/2026).
Agustina mencontohkan, potensi konflik kepentingan dapat muncul dalam penentuan berbagai regulasi teknis, mulai dari besaran insentif untuk SPPG hingga penetapan standar dan spesifikasi dapur operasional. Apabila pembuat kebijakan juga menjadi pelaku usaha dalam program tersebut, maka objektivitas pengambilan keputusan dikhawatirkan terganggu.
Kebijakan larangan tersebut muncul di tengah semakin luasnya implementasi Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Dengan nilai anggaran yang besar dan cakupan penerima manfaat yang terus bertambah, penguatan tata kelola dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah BGN merupakan upaya preventif yang penting untuk menjaga akuntabilitas program. Pemisahan yang tegas antara regulator dan pelaksana usaha dinilai dapat mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan profesional, transparan, dan bebas dari praktik konflik kepentingan. Dengan demikian, manfaat program dapat benar-benar dirasakan masyarakat tanpa dibayangi persoalan tata kelola.***











