JAKARTA, Radarjakarta.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak pemerintah memberikan penjelasan mengenai status kargo minyak mentah jenis Eastern Siberia-Pacific Ocean (ESPO) yang dibongkar di Terminal Lawe-Lawe, Kilang Pertamina Balikpapan.
Kejelasan status kepemilikan kargo tersebut dinilai penting untuk memastikan tata kelola pengadaan minyak mentah dalam rangka ketahanan energi nasional berjalan secara transparan dan akuntabel.
Permintaan itu disampaikan setelah CERI mengkaji dokumen pengadaan minyak mentah ESPO, menelusuri dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, serta mencermati informasi yang telah dipublikasikan melalui sejumlah media.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi mengatakan, berdasarkan dokumen yang dipelajari organisasinya, sekitar 765.253 barel minyak mentah ESPO dibongkar di Terminal Lawe-Lawe pada 28 Juni 2026.
Namun, menurutnya, hingga kini belum terdapat keterangan resmi mengenai apakah kargo tersebut telah menjadi milik pemerintah melalui BLU Lemigas atau masih berada dalam penguasaan pihak pemasok.
“Status kargo ini penting dijelaskan karena berkaitan dengan kepastian kepemilikan, pertanggungjawaban aset, serta tata kelola pengadaan minyak mentah yang menggunakan fasilitas negara,” kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Selain status kepemilikan kargo, Hengki meminta pemerintah menjelaskan dasar penetapan harga minyak mentah yang dalam dokumen disebut menggunakan acuan Platts DTD Brent WMA Juni sebesar US$85,50 per barel dengan tambahan premium (alpha) sebesar US$9,50 per barel.
Ia juga meminta penjelasan mengenai mitigasi risiko apabila transaksi tersebut melibatkan kapal atau komoditas yang dalam sejumlah dokumen internasional dikaitkan dengan rezim sanksi di beberapa negara.
Dalam penelusurannya, CERI menemukan nama E-System Solutions FZ-LLC tercantum sebagai supplier/trader dalam dokumen pengadaan minyak mentah ESPO. Berdasarkan data AHU Kementerian Hukum, perusahaan yang berkedudukan di Ras Al Khaimah, Uni Emirat Arab, tersebut juga pernah menjadi pemegang saham mayoritas PT ESYSTEM SOLUTIONS INDONESIA.
Menurut Hengki, pemerintah perlu menjelaskan posisi dan peran perusahaan tersebut dalam rantai pengadaan minyak mentah ESPO. Ia menegaskan permintaan itu merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak mana pun.
CERI juga mengingatkan agar pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Atas dasar itu, Hengki meminta Kementerian ESDM, BLU Lemigas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Hukum, serta Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan kargo minyak ESPO, mekanisme penetapan harga, peran E-System Solutions FZ-LLC dalam rantai pengadaan, serta proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan sebelum transaksi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian ESDM, BLU Lemigas, PT Pertamina (Persero), maupun E-System Solutions FZ-LLC terkait pernyataan CERI. Redaksi telah menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui pemberitaan apabila tanggapan resmi diterima.











